Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Puncak Kasus Subvarian Omicron, Satgas Imbau Masyarakat Terapkan Prokes Ketat

Kompas.com - 14/07/2022, 13:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjelang penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tahun ajaran baru.

Sebab berdasarkan proyeksi satgas, kasus Covid-19 berpotensi mencapai puncaknya dua minggu setelah kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci dan tahun ajaran baru dimulai.

"Yang perlu diantisipasi adalah anak sekolah yang mulai kegiatan PTM 100 persen dan kepulangan jemaah haji. Perlu penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kali ini injak gas tarik rem sesuai dinamika virus," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di RI 5,12 Persen, Pemerintah Belum Rencanakan Pengetatan

Adapun protokol kesehatan yang perlu diterapkan adalah memakai masker di dalam dan di luar ruangan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga vaksin dosis ketiga (booster).

Menurut Alexander, prokes harus tetap dijalankan lantaran dalam seminggu terakhir kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 meningkat dan mendominasi hingga lebih dari 80 persen kasus.

Pada 12 Juli, kasus harian sudah menembus angka 3.000 atau mencapai 3.361 kasus setelah sebelumnya mampu ditekan di angka 2.000 kasus. Angka ini naik 6 kali lipat dibanding sebulan lalu yang masih 551 kasus/hari.

"Kasus aktif sudah mencapai 23 ribuan kendati BOR secara nasional 3,18 persen dan angka kematian minimal serta positivity rate bergerak di atas 8 persen. Dilaporkan varian baru dominasi Omicron BA.4 dan BA.5 lebih 80 persen, dan vaksinasi ke-3 masih 25 persen secara nasional," ucap Alexander.

Baca juga: Belum Puncak Kasus Covid-19, Satgas: Tunggu 2 Minggu Setelah PTM Dimulai dan Kepulangan Haji

Sebagai informasi, potensi puncak kasus juga sempat disinggung oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia bilang, proyeksi ini berdasarkan pengalaman-pengalaman di negara lain yang sudah lebih dulu terjangkit subvarian baru Omicron.

Di negara lain, umumnya puncak kasus terjadi sekitar 16-33 hari, sedangkan puncak rawat inap terjadi sekitar 29-49 hari sejak varian ditemukan. Sedangkan kedua varian tersebut baru muncul dan menyebar di Indonesia sekitar 36 hari lalu.

"Jika ditelaah kedua sub varian ini muncul di tanggal 6 Juni 2022 atau sekitar 36 hari lalu, sehingga masih ada potensi kenaikan kasus ke depannya," tuturnya.

Kendati demikian, potensi kenaikan kasus ini bisa dicegah dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, Wiku mengimbau masyarakat untuk mengakses vaksin booster.

Dia menjelaskan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dijamin efektivitasnya karena efikasi vaksin yang beredar di Indonesia sudah sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Baca juga: Daftar Stasiun dan Klinik KAI yang Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Berdasarkan standar WHO, standar efikasi vaksin layak adalah 50 persen, sedangkan vaksin yang ada di Indonesia lebih besar dari itu. Memang kata Wiku, tidak ada efikasi vaksin yang mencapai persentase 100 persen sempurna bahkan untuk penyakit lain selain pandemi Covid-19.

"WHO sekalipun telah menetapkan persentase angka efikasi ideal bagi vaksin yang layak digunakan adalah 50 persen di mana semua vaksin yang ada di Indonesia memiliki efikasi di atas persentase tersebut, sehingga seluruh vaksin yang ada dijamin efektivitasnya," jelas Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com