Salin Artikel

Ada Potensi Puncak Kasus Subvarian Omicron, Satgas Imbau Masyarakat Terapkan Prokes Ketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjelang penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tahun ajaran baru.

Sebab berdasarkan proyeksi satgas, kasus Covid-19 berpotensi mencapai puncaknya dua minggu setelah kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci dan tahun ajaran baru dimulai.

"Yang perlu diantisipasi adalah anak sekolah yang mulai kegiatan PTM 100 persen dan kepulangan jemaah haji. Perlu penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kali ini injak gas tarik rem sesuai dinamika virus," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Adapun protokol kesehatan yang perlu diterapkan adalah memakai masker di dalam dan di luar ruangan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga vaksin dosis ketiga (booster).

Menurut Alexander, prokes harus tetap dijalankan lantaran dalam seminggu terakhir kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 meningkat dan mendominasi hingga lebih dari 80 persen kasus.

Pada 12 Juli, kasus harian sudah menembus angka 3.000 atau mencapai 3.361 kasus setelah sebelumnya mampu ditekan di angka 2.000 kasus. Angka ini naik 6 kali lipat dibanding sebulan lalu yang masih 551 kasus/hari.

"Kasus aktif sudah mencapai 23 ribuan kendati BOR secara nasional 3,18 persen dan angka kematian minimal serta positivity rate bergerak di atas 8 persen. Dilaporkan varian baru dominasi Omicron BA.4 dan BA.5 lebih 80 persen, dan vaksinasi ke-3 masih 25 persen secara nasional," ucap Alexander.

Sebagai informasi, potensi puncak kasus juga sempat disinggung oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia bilang, proyeksi ini berdasarkan pengalaman-pengalaman di negara lain yang sudah lebih dulu terjangkit subvarian baru Omicron.

Di negara lain, umumnya puncak kasus terjadi sekitar 16-33 hari, sedangkan puncak rawat inap terjadi sekitar 29-49 hari sejak varian ditemukan. Sedangkan kedua varian tersebut baru muncul dan menyebar di Indonesia sekitar 36 hari lalu.

"Jika ditelaah kedua sub varian ini muncul di tanggal 6 Juni 2022 atau sekitar 36 hari lalu, sehingga masih ada potensi kenaikan kasus ke depannya," tuturnya.

Kendati demikian, potensi kenaikan kasus ini bisa dicegah dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, Wiku mengimbau masyarakat untuk mengakses vaksin booster.

Dia menjelaskan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dijamin efektivitasnya karena efikasi vaksin yang beredar di Indonesia sudah sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Berdasarkan standar WHO, standar efikasi vaksin layak adalah 50 persen, sedangkan vaksin yang ada di Indonesia lebih besar dari itu. Memang kata Wiku, tidak ada efikasi vaksin yang mencapai persentase 100 persen sempurna bahkan untuk penyakit lain selain pandemi Covid-19.

"WHO sekalipun telah menetapkan persentase angka efikasi ideal bagi vaksin yang layak digunakan adalah 50 persen di mana semua vaksin yang ada di Indonesia memiliki efikasi di atas persentase tersebut, sehingga seluruh vaksin yang ada dijamin efektivitasnya," jelas Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/13540951/ada-potensi-puncak-kasus-subvarian-omicron-satgas-imbau-masyarakat-terapkan

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke