JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masyarakat berharap sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) bisa memberikan hukuman setimpal bagi eks terpidana kasus korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.
Menurut Abdul, Polri sudah mempunyai landasan hukum dalam menelaah status Brotoseno dan lebih memahami keputusan apa yang harus diambil.
"Apa putusannya sudah ada di peraturan kode etik kepolisian yang hukuman terberatnya rekomendasi pemberhentian dari keanggotaan kepolisian," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
"Masyarakat pasti berharap hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang sedikit banyak telah mencoreng nama Kepolisian," lanjut Abdul.
Abdul mengatakan, KKEP PK harus mempertimbangkan catatan kejahatan Brotoseno yang pernah dipenjara karena korupsi, dan proses pidana sepenuhnya ditangani Kepolisian.
Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno
"Karena itu pihak Kepolisian sendiri yang paling mengerti soal kepantasan dan kesesuaian hukuman dari tindakan melanggar hukum profesi kepolisian," ucap Abdul.
Abdul menilai memang terbuka kemungkinan putusan KKEP PK terhadap Brotoseno tak sesuai harapan masyarakat. Namun, menurut dia proses yang dilakukan Polri memang tertutup dan tidak melibatkan masyarakat.
"Sangat mungkin putusan yang dijatuhkan berbeda dengan ekspektasi masyarakat, tetapi ya masyarakat bisa apa? Tidak ada mekanisme yang memberikan akses (jalan masuk) bagi masyarakat masuk dalam mekanisme itu," kata Abdul.
"Karena itu harapan masyarakat sepenuhnya digantungkan pada pihak Kepolisian sendiri. Tergantung bagaimana Kepolisian dalam menangkap aspirasi dan rasa keadilan dalam masyarakat," ucap Abdul.
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP PK tinggal menuntaskan proses administrasi.
Baca juga: Polri Diharapkan Pecat Brotoseno lewat PK Putusan Sidang Etik
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan dipaparkan pada Kamis (14/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan KKEP PK terhadap kasus Brotoseno dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.
KKEP PK itu beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.
AKBP Brotoseno terbukti menerima suap, tetapi kembali ditugaskan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai staf.
Ia terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,9 miliar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi
Saat perkara itu terjadi, Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Brotoseno kemudian diadili dan didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta 2 pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Baslin Sinaga, yang menangani perkara itu membacakan amar putusan terhadap Brotoseno pada 14 Juni 2017.
Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri
Menurut hakim, Brotoseno terbukti menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.