JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan gratifikasi fasilitas penginapan dan tiket menyaksikan MotoGP yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) dinilai bisa dibawa ke ranah pidana.
"Mestinya ya dibawa ke ranah pidana," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Menurut Abdul, KPK seharusnya lebih sigap dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap Lili.
"Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS bukan lagi bagian dari KPK, tetapi perkara pidananya belum kedaluwarsa, bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," ujar Abdul.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Hari ini Dewan Pengawas KPK (Dewas) menggelar sidang etik terhadap Lili dalam kasus dugaan gratifikasi.
Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Dewas KPK menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina, salah satunya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca juga: Rekam Jejak Skandal Lili Pintauli Siregar di KPK Sebelum Mundur
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua KPK.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak.
Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK itu kini gugur karena Lili mengundurkan diri.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.