Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Api Anak 6-17 Tahun Wajib Vaksin Dosis Kedua, Bebas Tes Antigen-PCR

Kompas.com - 11/07/2022, 06:56 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu dibuat merespon SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tulis SE Kemenhub dikutip Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sudah Vaksin Booster Covid-19, Pengguna Kereta Api Antar Kota Tak Perlu Tunjukan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Sementara itu untuk anak berusia di bawah 6 tahun tidak diharuskan mendapat vaksinasi Covid-19 atau menunjukan hasil negatif tes rapid tes antigen dan RT-PCR.

“Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi SE tersebut.

Sedangkan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid yang menyebabkan tidak diperbolehkan menerima vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan menggunakan kereta api antar kota.

Tapi, wajib menunjukan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya dan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Sebelum PTM Tahun Ajaran Baru, IDAI Sarankan Siswa dan Guru Vaksinasi Booster

Terakhir, pelaku perjalanan kereta api yang tak harus menunjukan hasil negatif kedua tes tersebut adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan penerapan kebijakan baru dilakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.

Di sisi lain, SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai pekan depan itu bertujuan mendorong program vaksinasi booster.

“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com