Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona merah
Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona kuning
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Larangan Nyate karena Wabah PMK, Ini Kata Kemenkes dan IDI
Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona merah
Kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona merah
(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau, dan dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, dan kabupaten/kota zona kuning.
IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
(1) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona hijau menuju semua zona
(2) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
Baca juga: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, BPBD Cianjur Sterilisasi RPH
(3) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.
(4) Dilarang lalu lintas dari dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.
(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.
Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:
(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, disinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas.
Baca juga: Karena PMK, Petani Bantul Kehilangan Tabungan Mereka
Selain itu, telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, disinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas.
Selain itu, telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.