Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Perketat Regulasi Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK

Kompas.com - 10/07/2022, 18:06 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memperketat regulasi lalu lintas hewan rentan PMK dengan adendum dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

"Pada prinsipnya (adendum memuat tentang) kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Rayakan Idul Adha, Thariq Halilintar Kurban Sapi Seberat 1,2 Ton

Wiku mengatakan, Satgas PMK berupaya menekan penyebaran penyakit antar-daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi, dan kabupaten/kota.

Kebijakan itu diambil untuk penanganan hewan terpapar dan berisiko terpapar yang ada di seluruh wilayah.

Berikut poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022

1. Lingkup pengaturan

(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar kabupaten/kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2. Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK lewat penanganan per zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK:

a. Zona hijau: hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

b. Zona kuning: hewan positif wajib dipotong bersyarat di rumah pemotongan Hhewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

c. Zona merah: hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Baca juga: Pemkot Bekasi Libatkan Dokter Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Kurban

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.

3. Penambahan ketentuan mengenai produk ekspor-impor, pintu masuk dan pintu keluar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com