(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, pos lintas batas negara (PLBN).
(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.
Baca juga: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, Ini Syaratnya
4. Pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK
I. Aturan khusus lalu lintas pada beberapa daerah
(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali, kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
II. Perubahan aturan lalu lintas antar-pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat kecamtatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.
Baca juga: Mentan SYL Minta Seluruh Petugas Lapangan Awasi Ketat Kasus PMK di Bali
(1) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah, dan/atau pulau zona hijau dengan tindakan pengamanan biosekuriti ketat (disinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.
(2) Dilarangnya lalu lintas dari pulau zona merah menuju pulau zona hijau, atau pulau zona merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.
(3) Produk hewan rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.
III. Perubahan aturan lalu lintas antar-kabupaten/kota di Pulau yang sama:
(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (surat keterangan kesehatan hewan-SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:
Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona hijau atau kabupaten/kota zona kuning.