Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Parpol Diprediksi Tak Banyak Berubah meski Uji Materi soal Presidential Threshold Dikabulkan MK

Kompas.com - 10/07/2022, 17:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai politik (parpol) yang saat ini sudah terbentuk dinilai tak akan banyak berubah meski gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun uji materi itu diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (6/7/2022).

“Kelihatannya partai-partai sudah terbiasa dengan pola lama mereka, sudah terlanjur basah ibaratnya,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor pada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Gugatan PBB soal Presidential Treshold Ditolak, Yusril: MK Kini Guardian of The Oligarchy

Adapun yang dimaksud Firman pola lama itu yakni ketentuan ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu parpol atau gabungan parpol dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri jika memiliki ambang batas minimal 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.

Selain itu, fokus parpol ke depan yakni membentuk kerja sama satu sama lain untuk menghadapi Pemilihan Presiden 2024.

“Kalau akhirnya dibuka (dikabulkan) enggak dengan sendirinya partai berbondong-bondong mengajukan kandidatnya,” kata dia.

“Karena (parpol) sudah punya peta (politik) dikit-dikit melalui hasil survei, dan saya yakin juga partai-partai ini sudah punya hasil survei (internal) masing-masing,” ujar dia.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK

Firman menganggap, pengajuan uji materi tentang ambang batas ke MK disiapkan untuk Pilpres setelah 2024.

“Karena mengejar pendaftaran (kandidat capres baru) untuk September tahun depan susah. Koalisi tetap akan mengajukan kandidat (capres) dengan potensial besar,” kata dia.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu beralasan pengajuan uji materi terkait ambang batas dilakukan karena aturan saat ini membuat pihaknya sulit untuk menentukan koalisi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, La Nyalla Singgung soal Oligarki

Dengan aturan ini, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

Oleh karena itu, saat ini berbagai parpol tengah melakukan penjajakan politik. Tercatat dua poros koalisi telah terbentuk yaitu, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dihuni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua, koalisi antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, PKS belum menentukan langkah kerjasama meski sempat nampak mesra dengan Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com