Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Mempersempit Peluang Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 10/07/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Itu semua mengindikasikan derajat kepedulian publik yang semakin membaik akan perlunya kasus-kasus viktimisasi seksual ditangani secara pidana.

Kedua, media massa juga semakin gencar mewartakan jenis kejahatan yang satu ini. Begitu nyaringnya hingga mencapai decibel yang tidak mungkin dapat diabaikan sama sekali oleh instansi-instansi terkait.

Ketiga, otoritas penegakan hukum lebih tanggap terhadap tingginya harapan masyarakat. Itu tercermin, antara lain, pada pembentukan Direktorat Perlindungan Anak mulai dari Mabes Polri hingga Polda.

Ketika tiga pihak tersebut bergerak lebih intens sebagaimana dideskripsikan di atas, baik secara sporadis maupun terintegrasi. Konsekuensinya adalah masyarakat akan semakin 'terbiasa' dan paham bahwa kejahatan seksual terhadap anak ternyata memang terjadi tidak jauh dari tempat kita berada.

Komprehensif

Banyak kalangan bertanya, apa yang harus dilakukan untuk menekan peristiwa kejahatan seksual terhadap anak.

Jawabannya, saya yakini, terletak pada empat dimensi penegakan hukum: preemtif, preventif, represif, dan rehabilitasi.

Artinya, memang mutlak dibutuhkan kerja keras dan terpadu yang bersifat lintas dimensi itu. Terkait itu, sudah banyak rekomendasi yang dihasilkan, terutama pada dimensi preventif.

Melalui tulisan ini saya ingin mengajukan satu usulan yang mungkin terkesan vulgar atau ekstrem.

Saya memberanikan diri menulis usulan ini setelah mempelajari kompleksitas yang dihadapi otoritas penegakan hukum setiap kali menangani kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Kompleksitas itu memang tidak mengada-ada. Sangat banyak hasil studi yang menyimpulkan bahwa penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak beratnya bukan alang-kepalang.

Secara kuantitatif, dari keseluruhan laporan yang masuk ke kantor polisi, jumlah kasus yang berhasil diproses hingga tuntas (clearance rate) terbilang sangat rendah.

Dan kendala terbesar yang dihadapi otoritas penegakan hukum adalah minim atau bahkan tidak adanya barang bukti.

Ketiadaan barang bukti diakibatkan oleh jauhnya jarak waktu antara kejadian dan pelaporan. Juga, disebabkan oleh tindak-tanduk korban yang kendati sebetulnya sangat manusiawi, namun sering menghilangkan barang bukti itu sendiri.

Atas dasar itu, tanpa pernah berharap bahwa anak-anak akan mengalami kejahatan yang amat keji itu, sungguh baik apabila keluarga, sekolah, masyarakat, dan otoritas penegakan hukum mengedukasi anak-anak tentang apa yang sebaiknya mereka lakukan jika mereka mengalami kejahatan secara seksual.

Materi ini tentu disampaikan setelah pihak-pihak terkait menilai secara seksama kesiapan anak-anak untuk menyimaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com