Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Membawa Kabur Anak Orang

Kompas.com - 09/07/2022, 18:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comMembawa kabur anak orang lain termasuk dalam tindakan yang dapat dipidana. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak jika anak yang dibawa kabur masih di bawah umur.

Lalu, apa pasal yang dapat dikenakan jika membawa kabur anak orang?

Baca juga: Pelaku yang Bawa Kabur dan Hamili Remaja di Wonogiri Belum Ditangkap, Ini Alasan Polisi

Hukum membawa kabur anak orang lain

Pelaku yang membawa kabur anak orang dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.

Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:

  1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
  2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.”

Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan:

  • oleh wanita itu sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin: untuk kasus di mana wanita tersebut belum dewasa saat dibawa pergi;
  • oleh wanita itu sendiri atau oleh suaminya: untuk kasus di mana wanita tersebut ketika dibawa pergi sudah dewasa.

Baca juga: Bawa Kabur Motor dan Anak Gadis Temannya, Pria Ini Ditangkap Polisi di Sumut

Selain itu, jika yang dilarikan adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Terlebih, jika dalam pelarian tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pasal 76E berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Terhadap pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama lima hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com