KOMPAS.com – Membawa kabur anak orang lain termasuk dalam tindakan yang dapat dipidana. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak jika anak yang dibawa kabur masih di bawah umur.
Lalu, apa pasal yang dapat dikenakan jika membawa kabur anak orang?
Baca juga: Pelaku yang Bawa Kabur dan Hamili Remaja di Wonogiri Belum Ditangkap, Ini Alasan Polisi
Pelaku yang membawa kabur anak orang dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.
Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
Pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan.
Pengaduan dapat dilakukan:
Baca juga: Bawa Kabur Motor dan Anak Gadis Temannya, Pria Ini Ditangkap Polisi di Sumut
Selain itu, jika yang dilarikan adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Terlebih, jika dalam pelarian tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Pasal 76E berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Terhadap pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama lima hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut.
Referensi: