Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Mempersempit Peluang Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 10/07/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Cara penyampaiannya pun harus disesuaikan dengan tingkat kecerdasan dan standar kepatutan yang dimiliki anak.

Pertama, kelaziman korban adalah membersihkan diri sesegera mungkin setelah ia dijahati. Reaksi sedemikian rupa sesungguhnya wajar, karena korban merasa tubuhnya kotor.

Namun pada sisi lain, membersihkan tubuh, apalagi menyiram dengan air sebanyak-banyaknya pada bagian tubuh yang diserang pelaku, justru menghilangkan jejak pelaku (misal, cairan kelamin) dari tubuh korban.

Padahal, jejak itulah yang sangat dibutuhkan agar pembuktian menjadi solid.

Jadi, bertolak belakang dengan kecenderungan korban, korban sebaiknya tidak membersihkan dirinya hingga selesainya pemeriksaan oleh dokter terhadap tubuh korban.

Kedua, dalam serangan seksual yang pelakunya menggunakan cara kekerasan (brutal), korban mungkin tidak sanggup melakukan perlawanan. Itu pun wajar.

Tapi sebaliknya, apabila memungkinkan, korban dapat berupaya memperoleh bukti tubuh pelaku.

Menjambak agar bisa mendapat helai rambut pelaku, misalnya. Atau mencakar agar tertinggal kulit atau darah pelaku di balik kuku korban. Dan seterusnya.

Ketiga, saat bertemu dengan dokter, korban dapat meminta dokter melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kuman penyakit seksual yang pindah dari pelaku ke tubuh korban.

Ini, di samping sebagai barang bukti, juga bermanfaat agar dokter dapat secepatnya melakukan penanganan terhadap risiko penularan penyakit seksual pada diri korban.

Keempat, meski sebagian korban mungkin tidak merasa adanya guncangan psikis pasca—maaf—dilecehkan, namun tetap minta adanya pendampingan psikologi.

Tujuannya adalah agar kondisi korban—apa pun bentuknya—tetap termonitor sejak dini, sehingga dinamika pemunculan gejala yang tertunda (delayed onset) juga dapat diantisipasi secara efektif.

Kelima, minta bantuan pendamping atau pihak rumah sakit untuk mengontak polisi. Pembuatan berita acara sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau di tempat yang dirasa korban paling menenteramkan dirinya.

Pendamping seyogianya menyediakan alat perekam. Rekaman pemeriksaan semestinya dapat disodorkan ke petugas kepolisian bila terhadap korban harus dilakukan pemeriksaan ulang.

Dengan rekaman, risiko re-trauma (akibat korban terpaksa mengingat-ingat kembali pengalaman traumatisnya) diharapkan dapat ditangkal.

Sekali lagi, semua pihak patut semaksimal mungkin saling menjaga guna mempersempit peluang terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Namun ketika suratan tangan berkata lain, semua pihak terlebih korban perlu belajar bagaimana membantu aparat penegak hukum agar mereka—pada gilirannya--dapat membantu korban lebih optimal. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com