JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih akan melakukan pemeriksaan kepada dua petinggi di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (9/7/2022) pekan depan.
Adapun Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah diperiksa penyidik pada Jumat (8/7/2022). Namun pemeriksaan masih belum selesai.
“Dua-duanya masih lanjut pemeriksaan hari Senin,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Polri Duga Seluruh Pengurus Yayasan ACT Salahgunakan Dana Donasi untuk Kepentingan Pribadi
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu itu dilakukan polisi guna mengklarifikasi soal dugaan penyelewengan dana di ACT.
Diberitakan sebelumnya, penyidik membenarkan bahwa Ibnu telah menjalani pemeriksaan pada Jumat kemarin.
Sedangkan, Ahyudin terpantau diperiksa lebih dari 12 jam. Ia terpantau tiba di Bareskrim pukul 10.35 WIB dan keluar gedung sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Polri Duga Dana Donasi ACT Digunakan untuk Aktivitas Terlarang
Usai pemeriksaan, Ahyudin mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan. Ia diperiksa seputar legalitas yayasan ACT serta tugas dan tanggung jawabnya saat memimpin ACT.
Menurutnya, ia juga belum ditanyakan soal aliran dana yang dikelola di lembaga kemanusiaan itu.
"Belum belum sampai kesitu, (aliran dana) belum dibahas," kata Ahyudin saat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Awalnya, dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.