JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku dirinya masih berpraktik sebagai dokter kendati tidak lagi menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terawan hingga kini masih bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Dalam perbincangannya bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, Terawan mengaku menangani puluhan pasien setiap hari.
"Ini baru pulang tadi dari RSPAD 35 pasien saya tindakan," kata Terawan dalam program Rosi Kompas TV, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kena Reshuffle Saat Pandemi Covid-19, Terawan Tak Merasa Gagal Jadi Menteri Kesehatan
Terawan mengatakan, dirinya saat ini tinggal di rumah dinas di dekat RSPAD. Rumah itu sudah dia tinggali sejak 2013.
Jarak rumahnya begitu dekat dari rumah sakit tempatnya bertugas. Katanya, tak sampai 5 menit keluar rumah, dia sudah bisa tiba di ruang tindakan RSPAD.
"Supaya dekat kalau ada yang butuh pertolongan saya bisa lari ke sana dengan cepat. Tadi malam saja sampai jam 01.00 malam saya harus cek dan ricek semua kondisi pasien yang kebutuhan emergency telepon saya," tuturnya.
Meski telah dipecat IDI, Terawan mengatakan masih punya izin praktik sebagai dokter. Oleh karenanya, dia masih dibolehkan berpraktik.
"Selama izin praktik saya belum dicabut, yang dicabut kan keanggotaan saya di organisasi. Ya nggak ikut organisasi ya nggak masalah," ucapnya.
Baca juga: Terawan Mengaku Terpaksa Bilang Masker Hanya untuk Orang Sakit saat Awal Pandemi Covid-19
Terawan mengatakan, dirinya sudah menerima dengan lapang dada keputusan IDI memberhentikannya. Dia tidak pernah melawan, juga tidak merasa didiskriminasi.
Buat Terawan, IDI sebuah organisasi profesi. Menurutnya, keanggotan IDI bukan segala-galanya sehingga tak masalah jika dirinya tak lagi menjadi bagian dari organisasi tersebut.
"Kan diusir, kalau diusir ya pergi. Kalau ngelawan itu diusir nggak pergi pergi," kata mantan Kepala RSPAD itu.
Adapun Terawan dipecat dari keanggotan IDI sejak akhir Maret 2022. Terawan dipecat lantaran tidak menjalankan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI.
Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat atau pemberhentian permanen.
Baca juga: Bantah Sepelekan Covid-19 Saat Jadi Menkes, Terawan: Saya Terapkan PSBB dan Edukasi Warga
Terkait izin praktik Terawan, IDI telah menegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah. Surat izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 2023.
"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.