JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduga dana hasil donasi dari lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyidik saat ini tengah mendalami soal dugaan tersebut.
“Diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,’ ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian aktivitas terlarang yang dimaksud.
Baca juga: Polri Duga Seluruh Pengurus Yayasan ACT Salahgunakan Dana Donasi untuk Kepentingan Pribadi
Selain adanya indikasi itu, Ramadhan juga menduga hasil donasi ACT disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.
“Untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, kasus terkait penyelewengan dana di ACT sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Polisi, kata dia menindaklanjuti dugaan-dugaan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Saya ulangi masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Penyelewengan Dana
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memanggil petinggi ACT untuk dimintai klarifkasi soal kasus tersebut.
Petinggi yang dipanggil yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya telah memenuhi panggilan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Adapun dugaan peneyelewengan dana ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.