Salin Artikel

Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP

Ia menuturkan, hal itu diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kita memberi penjelasan betul mengenai kritik, kritik itu apa,” sebut Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, Eddy berharap penjelasan itu bisa diterima agar masyarakat dapat membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Kita mengambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sehingga orang bisa membedakan ini kritik, ini menghina,” kata dia.

Adapun draf RKUHP yang diberikan pemerintah ke Komisi III DPR, hari ini, masih mengatur tentang perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut terkandung dalam Pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.

Pasal (1) menyebut, tiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal (2) menyatakan, yang tidak termasuk menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden adalah tindakan yang dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara itu, kritik dikategorikan sebagai tindakan untuk kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat (2) disampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Kritik juga bersifat konstruktif dan diharapkan memberikan alternatif maupun solusi dan dilakukan secara objektif.

Berlanjut, pemerintah juga memandang bahwa kritik mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden.

Lalu, kritik dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.

Terakhir, pengertian draf RKUHP mengartikan kritik sebagai tindakan yang tidak dilandasi niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

Namun, dalam penjelasan Ayat (1) yang dimaksud menyerang harkat dan martabat diri adalah merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/17450401/pemerintah-klaim-berikan-penjelasan-spesifik-soal-kritik-presiden-dalam-draf

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke