Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa

Kompas.com - 06/07/2022, 07:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR tengah memproses Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.

Rancangan undang-undang ini menjadi salah satu yang menyita perhatian publik lantaran prosesnya dinilai tertutup.

Gelombang unjuk rasa pun terjadi 2019 lalu kala pemerintah dan DPR dinilai tak melibatkan partisipasi publik.

Mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai beberapa pasal dalam draft RKUHP itu bermasalah.

Ketidakpuasan itu memicu unjuk rasa bertajuk #ReformasiDikorupsi yang terjadi di beberapa kota seperti Jakarta, Malang, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Denpasar, Semarang, Bandung, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh dan Palu.

Bentrokan antara demonstran dan aparat pun terjadi di sejumlah wilayah. Akibatnya ratusan orang luka-luka, dan lima mahasiswa merenggang nyawa.

Pasca unjuk rasa bergelora, medio 2019, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

Saat ini proses pengesahan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR masih terus berjalan.

Namun, kecemasan publik belum berakhir. Sebab, RKUHP yang tersebar adalah keluaran 2019.

Pemerintah dan DPR tak pernah terbuka menampilkan draf terbaru RKUHP yang dibahas saat ini.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/9/2022).

Surat yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tersebut berisi permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

Alasan pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan beberapa alasan pemerintah belum membuka draf RKUHP.

Pertama, secara prosedur draf itu baru dapat dibuka setelah diserahkan dari pemerintah pada DPR.

“Itu sama dengan RUU TPKS (Tindak Pidana Kejahatan Seksual) minta dibuka, ‘belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi baru kita buka’. Begitu memang prosedurnya,” paparnya ditemui di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 22 Juni 2022.

Baca juga: Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkumham: Kita Tak Mau yang Terjadi dalam RUU Cipta Kerja Terulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com