Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SKTM

Kompas.com - 06/07/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM kerap menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan di Indonesia.

Misalnya, untuk mengajukan permohonan bantuan sosial, beasiswa, ataupun untuk berobat.

Lalu, bagaimana cara mengurus SKTM?

Masyarakat yang berhak mendapat SKTM

Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.

Baca juga: Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria:

  • tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  • mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  • tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
  • tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
  • mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
  • kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  • atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
  • mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  • luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang; dan
  • mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

Selain itu, status fakir miskin dan tidak mampu juga mencakup orang-orang yang berada di dalam lembaga kesejahteraan sosial yang meliputi:

  • panti sosial;
  • rumah singgah;
  • rumah perlindungan sosial anak;
  • lembaga perlindungan sosial anak;
  • panti/balai rehabilitasi sosial;
  • taman anak sejahtera/tempat penitipan anak miskin;
  • rumah perlindungan dan trauma centre; atau
  • nama lain yang sejenis.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan status fakir miskin dan tidak mampu bagi orang-orang yang merupakan:

  • gelandangan;
  • pengemis;
  • perseorangan dari komunitas adat terpencil;
  • perempuan rawan sosial ekonomi;
  • korban tindak kekerasan;
  • pekerja migran bermasalah sosial;
  • masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana;
  • perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial;
  • penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan;
  • penderita thalassaemia mayor;dan
  • penderita kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

Baca juga: Jalannya Merangkak, Anak Ini Sempat Ditolak Rumah Sakit Meski Bawa SKTM

Cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Masyarakat yang masuk dalam kategori di atas dapat mengajukan SKTM.

Terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan SKTM, yakni:

  • Surat Pengantar dari Ketua RT/RW;
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan;
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai meterai 10.000;
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga;
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu perlindungan sosial lainnya jika ada.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mulai mengajukan permohonan SKTM. Tahapan dalam mengurus SKTM, yaitu:

  • Pemohon menyerahkan pengantar RT/RW serta dokumen kependudukan lain yang valid dan dibutuhkan ke petugas kelurahan atau kantor desa;
  • Petugas kelurahan atau desa lalu akan memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan, dan mengajukannya kepada Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi pengurusan tersebut;
  • Kasi mengecek kembali dokumen yang diserahkan dan membubuhkan paraf;
  • Dokumen diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk ditandatangani;
  • Jika telah selesai ditandatangani, petugas kelurahan atau desa melakukan register dalam buku register kelurahan;
  • Pemohon dapat mengambil SKTM.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com