Kedua, banyak typo atau salah pengetikan. Kondisi itu terjadi lantaran terdapat 628 pasal dalam draf RKUHP yang saling terkait.
Tiga, pemerintah tak ingin RKUHP bernasib sama dengan UU Cipta Kerja. Di mana ada pasal yang dihapus tetapi masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal tersebut.
Ia mengaku proses pengesahan RKUHP masih butuh waktu karena mesti dicek secara teliti.
Ada beberapa pasal yang diprotes oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, salah satunya adalah munculnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi membungkam aspirasi masyarakat.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menilai salah satu contohnya ada di Pasal 273 RKUHP.
Secara garis besar pasal itu menyebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan pada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di tempat umum dan menimbulkan keonaran dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak kategori II.
“Ini tentu akan mengkriminalisasi kami yang sering turun ke jalan, yang sering berada di lapangan,” sebut Bayu dalam program YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Mengenal Pasal Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan di RKUHP yang Jadi Kontroversi
Bayu menilai, aturan itu tak sesuai dengan semangat reformasi. Ia membandingkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada UU tersebut, unjuk rasa tanpa pemberitahuan hanya dikenai ancaman pembubaran, bukan sanksi pidana.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati turut mempertanyakan alasan pemerintah tetap mengatur pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.
Padahal dalam KUHP yang berlaku saat ini, pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Namun dalam draf RKUHP tahun 2019, tindakan penghinaan presiden masih diatur dalam Pasal 218 RKUHP.
Meskipun terjadi perubahan delik, pada KUHP penghinaan presiden memiliki delik biasa. Artinya semua orang berhak menjadi pelapor.
Baca juga: Urgensi dan Kepentingan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dipertanyakan
Sementara Pasal 218 RKUHP bermuatan delik aduan. Maka hanya presiden dan wakil presiden saja yang memiliki hak menjadi pelapor.
Maidina berpandangan, dalam konteks hukum pidana, delik aduan disematkan pada tindak pidana yang bersifat personal atau menyerang individu.