Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa

Kompas.com - 06/07/2022, 07:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kedua, banyak typo atau salah pengetikan. Kondisi itu terjadi lantaran terdapat 628 pasal dalam draf RKUHP yang saling terkait.

Tiga, pemerintah tak ingin RKUHP bernasib sama dengan UU Cipta Kerja. Di mana ada pasal yang dihapus tetapi masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal tersebut.

Ia mengaku proses pengesahan RKUHP masih butuh waktu karena mesti dicek secara teliti.

Kekhawatiran mengkritik penguasa

Ada beberapa pasal yang diprotes oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, salah satunya adalah munculnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi membungkam aspirasi masyarakat.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menilai salah satu contohnya ada di Pasal 273 RKUHP.

Secara garis besar pasal itu menyebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan pada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di tempat umum dan menimbulkan keonaran dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak kategori II.

“Ini tentu akan mengkriminalisasi kami yang sering turun ke jalan, yang sering berada di lapangan,” sebut Bayu dalam program YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Mengenal Pasal Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan di RKUHP yang Jadi Kontroversi

Bayu menilai, aturan itu tak sesuai dengan semangat reformasi. Ia membandingkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada UU tersebut, unjuk rasa tanpa pemberitahuan hanya dikenai ancaman pembubaran, bukan sanksi pidana.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati turut mempertanyakan alasan pemerintah tetap mengatur pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Padahal dalam KUHP yang berlaku saat ini, pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Namun dalam draf RKUHP tahun 2019, tindakan penghinaan presiden masih diatur dalam Pasal 218 RKUHP.

Meskipun terjadi perubahan delik, pada KUHP penghinaan presiden memiliki delik biasa. Artinya semua orang berhak menjadi pelapor.

Baca juga: Urgensi dan Kepentingan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dipertanyakan

Sementara Pasal 218 RKUHP bermuatan delik aduan. Maka hanya presiden dan wakil presiden saja yang memiliki hak menjadi pelapor.

Maidina berpandangan, dalam konteks hukum pidana, delik aduan disematkan pada tindak pidana yang bersifat personal atau menyerang individu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com