JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta publik untuk mempercayakan penyempurnaan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada pemerintah dan DPR RI.
Habiburokhman yakin revisi RKUHP ini bisa memberi lebih banyak manfaat.
"Percayakan ke kita deh. Insyaallah ini sangat banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (5/7/2022).
Habiburokhman mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih tidak sepakat dengan sejumlah pasal yang ada di dalam RKUHP.
Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru
Hanya, menurut Habiburokhman, saat ini yang terpenting adalah mengesahkan RKUHP terlebih dahulu.
"Baru nanti uji materi kah atau apa, silakan saja. Kelamaan. Kalau mau dibongkar lagi nurutin kemauan siapa sampai selesai? Ada saja yang enggak puas," tuturnya.
Habiburokhman menjelaskan salah satu contoh manfaat dari RKUHP yang terbaru.
Dia mengatakan, dulu banyak sekali orang-orang yang bisa dijerat UU ITE dengan standar KUHP yang lama.
"Hanya karena salah nge-tweet, posting Facebook. Dengan KUHP ini bisa terselamatkan, enggak akan ada lagi yang begitu-begituan. Karena orang harus dicek mens rea-nya. Kayak Ahmad Dhani, ngomong apa tahu-tahu masuk penjara," kata Habiburokhman.
Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa
Selanjutnya, kata Habiburokhman, mengenai pasal penyebaran berita bohong yang mengalami perbaikan signifikan di draf RKUHP terbaru.
"Karena dia menjadi unsur yang sangat materil, bukan hanya formil. Harus menimbulkan kerusuhan yang baru bisa dipidana. Yang lama kan enggak jelas. Sehingga lebih menjadi pasal formil. Dan banyak korbannya kan dengan pasal tersebut. Bahkan saya dulu kan sempat dilaporkan juga. Padahal enggak ada niat buat kegaduhan," jelasnya.
Untuk itu, Habiburokhman berpesan kepada para aktivis, mahasiswa, dan pihak lain yang menolak RKUHP terbaru agar teliti dalam menolak sesuatu.
"Harus pas juga strateginya. Jangan gara-gara yang kecil ini, yang besar malah enggak jadi kita dapatkan. Kan berjuang itu bertahap. Tidak bisa semua kita langsung dapatkan. Jangan yang sudah dapat, lepas gara-gara hal kecil yang kita persoalkan," imbuh Habiburokhman.
Muncul petisi di change.org yang menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI segera membuka draf terbaru RKUHP.
Baca juga: YLBHI: Jangan Tiba-tiba RUU KUHP Disahkan, Tidak Ada Momen Publik Kasih Masukan
Petisi ini diinisiasi oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Petisi sudah ditandatangani oleh 2.846 orang dari target 5.000 orang.