Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

Kompas.com - 05/07/2022, 18:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta publik untuk mempercayakan penyempurnaan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada pemerintah dan DPR RI.

Habiburokhman yakin revisi RKUHP ini bisa memberi lebih banyak manfaat.

"Percayakan ke kita deh. Insyaallah ini sangat banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (5/7/2022).

Habiburokhman mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih tidak sepakat dengan sejumlah pasal yang ada di dalam RKUHP.

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru

Hanya, menurut Habiburokhman, saat ini yang terpenting adalah mengesahkan RKUHP terlebih dahulu.

"Baru nanti uji materi kah atau apa, silakan saja. Kelamaan. Kalau mau dibongkar lagi nurutin kemauan siapa sampai selesai? Ada saja yang enggak puas," tuturnya.

Habiburokhman menjelaskan salah satu contoh manfaat dari RKUHP yang terbaru.

Dia mengatakan, dulu banyak sekali orang-orang yang bisa dijerat UU ITE dengan standar KUHP yang lama.

"Hanya karena salah nge-tweet, posting Facebook. Dengan KUHP ini bisa terselamatkan, enggak akan ada lagi yang begitu-begituan. Karena orang harus dicek mens rea-nya. Kayak Ahmad Dhani, ngomong apa tahu-tahu masuk penjara," kata Habiburokhman.

Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

Selanjutnya, kata Habiburokhman, mengenai pasal penyebaran berita bohong yang mengalami perbaikan signifikan di draf RKUHP terbaru.

"Karena dia menjadi unsur yang sangat materil, bukan hanya formil. Harus menimbulkan kerusuhan yang baru bisa dipidana. Yang lama kan enggak jelas. Sehingga lebih menjadi pasal formil. Dan banyak korbannya kan dengan pasal tersebut. Bahkan saya dulu kan sempat dilaporkan juga. Padahal enggak ada niat buat kegaduhan," jelasnya.

Untuk itu, Habiburokhman berpesan kepada para aktivis, mahasiswa, dan pihak lain yang menolak RKUHP terbaru agar teliti dalam menolak sesuatu.

"Harus pas juga strateginya. Jangan gara-gara yang kecil ini, yang besar malah enggak jadi kita dapatkan. Kan berjuang itu bertahap. Tidak bisa semua kita langsung dapatkan. Jangan yang sudah dapat, lepas gara-gara hal kecil yang kita persoalkan," imbuh Habiburokhman.

Muncul petisi di change.org yang menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI segera membuka draf terbaru RKUHP.

Baca juga: YLBHI: Jangan Tiba-tiba RUU KUHP Disahkan, Tidak Ada Momen Publik Kasih Masukan

Petisi ini diinisiasi oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Petisi sudah ditandatangani oleh 2.846 orang dari target 5.000 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com