Salin Artikel

Sederet Pengetatan Aturan: Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian hingga WFO Kembali Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona di sejumlah sektor. Ini merespons situasi pandemi di tanah air yang belakangan kembali meningkat.

Setelah sempat turun di kisaran angka 200 kasus, jumlah kasus harian Covid-19 kini melonjak lagi melewati angka 1.000, bahkan tembus 2.000.

Perburukan situasi ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Jokowi memprediksi, lonjakan kasus Covid-19 akan mencapai puncaknya pada bulan Juli ini.

"Diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Presiden pun meminta jajarannya menggencarkan penerapan protokol kesehatan supaya kasus harian Covid-19 dapat ditekan.

"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 ini bisa mengganggu ekonomi," kata kepala negara.

Berikut sejumlah aturan yang kembali diperketat merespons peningkatan situasi pandemi Covid-19:

1. Syarat vaksin booster
Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Nantinya, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang dan transportasi umum lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Tak hanya itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat untuk masyarakat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Vaksin booster juga rencananya dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemberlakuan aturan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan pada jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat.

2. PPKM diperpanjang
Untuk menekan laju penularan virus corona, pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku selama 4 pekan, yakni 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Pada PPKM kali ini, terdapat 15 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Dari angka tersebut, 14 di antaranya tersebar di Pulau Jawa.

Rinciannya yakni seluruh kota di DKI Jakarta; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; lalu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Ditambah satu wilayah di Papua Barat, yakni Kabupaten Sorong.

Sisanya, 499 kabupaten/kota di tanah air berstatus level 1. Tidak ada lagi daerah yang masuk level 3 dan 4 PPKM.

Dibandingkan PPKM periode sebelumnya, jumlah daerah yang masuk level 2 meningkat. Sebab, pada periode PPKM 7 Juni-4 Juli, hanya ada satu daerah berstatus level 2 dan sisanya berada di level 1.

Di Jabodetabek, kegiatan di berbagai sektor kembali dibatasi sesuai dengan aturan daerah PPKM level 2.

Pengunjung di tempat-tempat umum dikurangi jumlahnya menjadi 75 persen dari total kapasitas. Aturan ini berlaku di mal, bioskop, restoran dan kafe, pusat kebugaran atau gym, jemaah di tempat ibadah, hingga tamu resepsi pernikahan.

Tak hanya itu, di daerah level 2, perusahaan wajib membatasi kembali karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen. Sisanya dipersilahkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Pemakaian masker
Selain aturan-aturan pembatasan, pemerintah juga kembali mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.

Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan Mei kemarin, kewajiban memakai masker di ruang terbuka dicabut. Namun, kini, kewajiban memakai masker berlaku lagi. 

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan (kasus Covid-19) terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

Namun demikian, dalam hal ini pemerintah beda suara. Menkes Budi Gunadi bilang, tak ada perubahan atas ketentuan penggunaan masker.

Masyarakat dibolehkan buka masker di luar ruangan, meski diimbau tetap memakai masker di ruang tertutup atau ketika sakit.

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi, Senin (4/7/2022).

4. Vaksin booster dipercepat
Bersamaan dengan pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor, pemerintah akan mempercepat capaian vaksinasi dosis ketiga.

Sebabnya, hingga saat ini capaian vaksinasi booster di tanah air baru di angka 24,5 persen dari target yang ditetapkan.

"Saya kira ini terus kita dorong, saya minta Kapolri, Panglima TNI, dan juga Kementerian Kesehatan dan BNPB untuk mendorong terus agar vaksinasi booster bisa dilakukan," kata Jokowi.

Secara khusus, presiden meminta agar vaksinasi booster dipercepat di daerah-daerah yang interaksi masyarakatnya terbilang tinggi.

Sudah tepat

Berbagai pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini dinilai sudah tepat. Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pengetatan protokol kesehatan diperlukan untuk menekan laju penularan virus.

Dia setuju PPKM kembali diberlakukan dan masker kembali diwajibkan penggunaannya di luar ruangan.

Dicky pun mendorong supaya vaksinasi booster terus dipercepat, utamanya pada kalangan rentan dan lanjut usia.

Dia bahkan menyarankan pemerintah kembali menerapkan syarat tes antigen untuk acara-acara yang menimbulkan kerumunan dan perjalanan jarak jauh, atau minimal mensyaratkan vaksinasi booster.

"Kemudian juga masalah literasi, bagaimana strategi komunikasi risiko kita yang harus diperbaiki," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Dicky memprediksi, gelombang Covid-19 subvarian BA.4 dan BA.5 akan berlangsung sedikit lebih lama dibandingkan gelombang virus corona sebelum-sebelumnya.

Namu demikian, gelombang ini diperkirakan tidak lebih parah dibandingkan dengan varian Delta yang berlangsung medio 2021. Ini karena imun masyarakat yang sudah meningkat akibat vaksin.

"Kalau saya masih melihat masa kritis itu sampai kita harus waspadai sampai Oktober," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/13224451/sederet-pengetatan-aturan-vaksin-booster-jadi-syarat-bepergian-hingga-wfo

Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke