Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pengetatan Aturan: Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian hingga WFO Kembali Dibatasi

Kompas.com - 05/07/2022, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona di sejumlah sektor. Ini merespons situasi pandemi di tanah air yang belakangan kembali meningkat.

Setelah sempat turun di kisaran angka 200 kasus, jumlah kasus harian Covid-19 kini melonjak lagi melewati angka 1.000, bahkan tembus 2.000.

Perburukan situasi ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Jokowi memprediksi, lonjakan kasus Covid-19 akan mencapai puncaknya pada bulan Juli ini.

"Diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Presiden pun meminta jajarannya menggencarkan penerapan protokol kesehatan supaya kasus harian Covid-19 dapat ditekan.

"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 ini bisa mengganggu ekonomi," kata kepala negara.

Berikut sejumlah aturan yang kembali diperketat merespons peningkatan situasi pandemi Covid-19:

1. Syarat vaksin booster
Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Nantinya, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang dan transportasi umum lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Tak hanya itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat untuk masyarakat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-2 Seluruh Indonesia, Berlaku 5 Juli-1 Agustus

Vaksin booster juga rencananya dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemberlakuan aturan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan pada jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat.

2. PPKM diperpanjang
Untuk menekan laju penularan virus corona, pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku selama 4 pekan, yakni 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Pada PPKM kali ini, terdapat 15 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Dari angka tersebut, 14 di antaranya tersebar di Pulau Jawa.

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Pengunjung Restoran dan Kafe Dibatasi 75 Persen

Rinciannya yakni seluruh kota di DKI Jakarta; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; lalu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Ditambah satu wilayah di Papua Barat, yakni Kabupaten Sorong.

Sisanya, 499 kabupaten/kota di tanah air berstatus level 1. Tidak ada lagi daerah yang masuk level 3 dan 4 PPKM.

Dibandingkan PPKM periode sebelumnya, jumlah daerah yang masuk level 2 meningkat. Sebab, pada periode PPKM 7 Juni-4 Juli, hanya ada satu daerah berstatus level 2 dan sisanya berada di level 1.

Di Jabodetabek, kegiatan di berbagai sektor kembali dibatasi sesuai dengan aturan daerah PPKM level 2.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 75 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Vaksin

Pengunjung di tempat-tempat umum dikurangi jumlahnya menjadi 75 persen dari total kapasitas. Aturan ini berlaku di mal, bioskop, restoran dan kafe, pusat kebugaran atau gym, jemaah di tempat ibadah, hingga tamu resepsi pernikahan.

Tak hanya itu, di daerah level 2, perusahaan wajib membatasi kembali karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen. Sisanya dipersilahkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Pemakaian masker
Selain aturan-aturan pembatasan, pemerintah juga kembali mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.

Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan Mei kemarin, kewajiban memakai masker di ruang terbuka dicabut. Namun, kini, kewajiban memakai masker berlaku lagi. 

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan (kasus Covid-19) terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

Namun demikian, dalam hal ini pemerintah beda suara. Menkes Budi Gunadi bilang, tak ada perubahan atas ketentuan penggunaan masker.

Masyarakat dibolehkan buka masker di luar ruangan, meski diimbau tetap memakai masker di ruang tertutup atau ketika sakit.

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi, Senin (4/7/2022).

Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2 karena Peningkatan Kasus Covid-19 akibat Subvarian BA.4 dan BA.5

4. Vaksin booster dipercepat
Bersamaan dengan pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor, pemerintah akan mempercepat capaian vaksinasi dosis ketiga.

Sebabnya, hingga saat ini capaian vaksinasi booster di tanah air baru di angka 24,5 persen dari target yang ditetapkan.

"Saya kira ini terus kita dorong, saya minta Kapolri, Panglima TNI, dan juga Kementerian Kesehatan dan BNPB untuk mendorong terus agar vaksinasi booster bisa dilakukan," kata Jokowi.

Secara khusus, presiden meminta agar vaksinasi booster dipercepat di daerah-daerah yang interaksi masyarakatnya terbilang tinggi.

Sudah tepat

Berbagai pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini dinilai sudah tepat. Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pengetatan protokol kesehatan diperlukan untuk menekan laju penularan virus.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen

Dia setuju PPKM kembali diberlakukan dan masker kembali diwajibkan penggunaannya di luar ruangan.

Dicky pun mendorong supaya vaksinasi booster terus dipercepat, utamanya pada kalangan rentan dan lanjut usia.

Dia bahkan menyarankan pemerintah kembali menerapkan syarat tes antigen untuk acara-acara yang menimbulkan kerumunan dan perjalanan jarak jauh, atau minimal mensyaratkan vaksinasi booster.

"Kemudian juga masalah literasi, bagaimana strategi komunikasi risiko kita yang harus diperbaiki," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Dicky memprediksi, gelombang Covid-19 subvarian BA.4 dan BA.5 akan berlangsung sedikit lebih lama dibandingkan gelombang virus corona sebelum-sebelumnya.

Namu demikian, gelombang ini diperkirakan tidak lebih parah dibandingkan dengan varian Delta yang berlangsung medio 2021. Ini karena imun masyarakat yang sudah meningkat akibat vaksin.

"Kalau saya masih melihat masa kritis itu sampai kita harus waspadai sampai Oktober," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com