Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 05/07/2022, 12:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut bahwa hal ini dilakukan supaya pengendalian laju penularan Covid-19 tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

"Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022) pagi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Naik ke Level II, Ini Aturan Masuk Pasar hingga Mal

Adapun sebelumnya sudah ada sejumlah bandara yang menjadi menjadi pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. 

Yaitu, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur; Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bali; Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara; Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat;

Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara; Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Syarif menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Safrizal menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini, salah satunya adalah, pihaknya meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Tamu Resepsi Pernikahan Dikurangi

Safrizal menambahkan, jumlah wilayah level 1 berkurang dari 128 menjadi 114 daerah.

Sementara itu, di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah.

"Yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," jelas Safrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com