Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tangani PMK Sebelum Idul Adha agar Tak Ganggu Ekonomi

Kompas.com - 04/07/2022, 17:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah bergerak cepat memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum Idul Adha.

Sebab, menurutnya, Idul Adha diharapkan bisa memacu pergerakan ekonomi masyarakat sehingga tak boleh terganggu.

"Penanganan penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tergolong lambat. Tentu hal ini sangat disayangkan. Karena momen Idul Adha biasanya terjadi peningkatan penjualan hewan ternak untuk kurban yang sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," kata La Nyalla dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Baca juga: PMK pada Ternak Sudah Lama Ada, Masyarakat Diminta Tak Panik

La Nyalla mengatakan, bangsa ini sudah mengalami banyak masalah yang luar biasa, salah satunya adalah pandemi Covid-19.

Dari berbagai permasalahan tersebut, lanjut dia, bangsa ini semestinya mampu mengambil pelajaran yang kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi.

"Kita semua berhasil keluar dari pandemi Covid-19 dengan baik. Jadi semestinya kita mampu menangani berbagai kasus luar biasa seperti serangan penyakit PMK dengan mudah," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis soal Ganti Rugi Pemusnahan Ternak Terjangkit PMK

La Nyalla juga mendorong agar kasus tersebut dijadikan landasan dan evaluasi bagi industri peternakan dan sektor-sektor penunjang lainnya.

Sehingga, pemerintah mempunyai standar penanganan yang tepat jika menghadapi serangan serupa.

Langkah-langkah mengatasi wabah PMK, kata LaNyalla, bisa mencontoh penanganan pandemi Covid-19.

Contohnya, mengintegrasikan sejumlah lembaga di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bergerak dengan berbasiskan pengetesan. 

"Pengetesan hewan ternak dari paparan PMK mesti dimasifkan, kemudian diiringi juga dengan percepatan vaksinasi. Ketika hewan-hewan ternak dimobilisasi untuk dijual sebagai hewan kurban, diperlukan kesigapan karantina dan pengetesan hewan ternak di tiap tahapan pemindahan," ujar dia.

Baca juga: Sekjen MUI: Hewan Terpapar PMK dengan Gejala Klinis Ringan Boleh Dijadikan Kurban

Ia berharap, pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan prosedur pencegahan dan pengobatan PMK dipatuhi peternak dan pedagang.

"Karena hanya dengan pengetesan yang kerap dan masif, pencegahan penularan menjadi lebih efektif. Kita berharap pemerintah mampu segera menghentikan wabah PMK," lanjut dia.

Diketahui, Pemerintah melalui BNPB telah menetapkan status penyebaran PMK pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat. 

Data resmi pemerintah menyebutkan penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota.

Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com