Salin Artikel

Pemerintah Diminta Tangani PMK Sebelum Idul Adha agar Tak Ganggu Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah bergerak cepat memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum Idul Adha.

Sebab, menurutnya, Idul Adha diharapkan bisa memacu pergerakan ekonomi masyarakat sehingga tak boleh terganggu.

"Penanganan penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tergolong lambat. Tentu hal ini sangat disayangkan. Karena momen Idul Adha biasanya terjadi peningkatan penjualan hewan ternak untuk kurban yang sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," kata La Nyalla dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

La Nyalla mengatakan, bangsa ini sudah mengalami banyak masalah yang luar biasa, salah satunya adalah pandemi Covid-19.

Dari berbagai permasalahan tersebut, lanjut dia, bangsa ini semestinya mampu mengambil pelajaran yang kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi.

"Kita semua berhasil keluar dari pandemi Covid-19 dengan baik. Jadi semestinya kita mampu menangani berbagai kasus luar biasa seperti serangan penyakit PMK dengan mudah," tuturnya.

La Nyalla juga mendorong agar kasus tersebut dijadikan landasan dan evaluasi bagi industri peternakan dan sektor-sektor penunjang lainnya.

Sehingga, pemerintah mempunyai standar penanganan yang tepat jika menghadapi serangan serupa.

Langkah-langkah mengatasi wabah PMK, kata LaNyalla, bisa mencontoh penanganan pandemi Covid-19.

Contohnya, mengintegrasikan sejumlah lembaga di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bergerak dengan berbasiskan pengetesan. 

"Pengetesan hewan ternak dari paparan PMK mesti dimasifkan, kemudian diiringi juga dengan percepatan vaksinasi. Ketika hewan-hewan ternak dimobilisasi untuk dijual sebagai hewan kurban, diperlukan kesigapan karantina dan pengetesan hewan ternak di tiap tahapan pemindahan," ujar dia.

Ia berharap, pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan prosedur pencegahan dan pengobatan PMK dipatuhi peternak dan pedagang.

"Karena hanya dengan pengetesan yang kerap dan masif, pencegahan penularan menjadi lebih efektif. Kita berharap pemerintah mampu segera menghentikan wabah PMK," lanjut dia.

Diketahui, Pemerintah melalui BNPB telah menetapkan status penyebaran PMK pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat. 

Data resmi pemerintah menyebutkan penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota.

Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/17591021/pemerintah-diminta-tangani-pmk-sebelum-idul-adha-agar-tak-ganggu-ekonomi

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke