Padahal, Tobas menilai, di dunia internasional bahkan terus dilakukan penelitian terkait ganja untuk kepentingan medis.
Contohnya, terang Tobas, Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) pada 2019 memberikan rekomendasi kepada The Commision on Narcotic Drugs (CND) untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Convention on Narcotixs Drugs 1961 dan hanya berada pada Schedule I Convention yang dimaksud.
Schedule IV ini, lanjut Tobas, hampir sama dengan narkotika golongan I di Indonesia. Sementara itu, schedule I hampir sama dengan narkotika golongan II dan III.
"Atas rekomendasi ini, CND mengadakan voting dan sebagaimana tertuang pada Decision 63/17, Deletion of cannabis and cannbis resin form Sechedule IV of the Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972 Protocol yang disetujui oleh 27 negara dengan 25 menolak dan 1 negara abstain," jelas Tobas.
Baca juga: Dianggap Mendesak, Anggota Komisi III DPR Usul Legalitas Ganja Medis Segera Diatur Menteri Kesehatan
Meskipun terjadi perdebatan, Tobas menyatakan bahwa ganja tetap diizinkan untuk kepentingan medis dan itu menjadi keputusan badan di PBB.
Oleh karena itu, dia menginginkan semua pihak dapat mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji hal ini.
"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan," nilai Tobas.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, di DPR, tentu pembahasan revisi UU Narkotika akan menerima masukan atau informasi baik berupa hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya
Di sisi lain, revisi UU Narkotika diharapkan dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika.
Sebab, menurut dia, selama ini narkotika selalu ditempatkan sebagai persoalan dan penegakan hukum semata.
"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya," tutur Tobas.
Namun, hukum dinilai tetap harus ditegakkan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika demi kejahatan.
Sementara itu, pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Saatnya Penelitian Ganja untuk Kesehatan Perlu Dilakukan...
Diberitakan, Santi Warastuti juga telah bertemu DPR pada Kamis (30/6/2022) lalu. Santi diundang dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.
Ditemui setelah rapat, Santi mengaku optimistis bahwa pemerintah dan DPR akan segera menerbitkan aturan terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.
"Insya Allah, bismillah, saya optimistis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia, tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.