Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Surya Paloh, Bamsoet Dapat Usul Masukkan Lagi Utusan Golongan sebagai Anggota MPR

Kompas.com - 02/07/2022, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan MPR mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendapat masukan dari Surya untuk kembali memasukan utusan golongan sebagai anggota MPR.

“Sebelum amandemen (konstitusi) keempat keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan,” tutur Bambang dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Setelah amandemen, keempat keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan utusan golongan dihapuskan,” paparnya.

Baca juga: Surya Paloh: Buat Apa Pemilu jika Bangsa Ini Terpecah

Ia menyebut usulan itu tak hanya diterima dari Surya, tapi juga berbagai kelompok lain.

Seperti PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

“Kehadiran kembali utusan golongan dinilai akan menjadikan MPR sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dan elemen dalam masyarakat Indonesia,” sebutnya.

Bambang berpandangan kehadiran utusan golongan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang tak terwakilkan oleh parpol dan daerah.

“Termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan atau dipilihnya ditiadakan,” katanya.

Tak berhenti disitu, lanjut Bambang, Surya turut meminta MPR kembali melihat apakah amandemen keempat UUD 45 masih relevan dengan kondisi saat ini. 

Baca juga: Bamsoet Sebut Kajian Materi PPHN Akan Diserahkan ke Pimpinan MPR 7 Juli

“Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya MPR tengah mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diklaim untuk menjamin keberlangsungan pembangunan meski pucuk pimpinan negara berganti.

Bambang mengungkapkan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan substansi materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Proses berikutnya materi bakal diserahkan ke Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022.

Kemudian Pimpinan MPR akan menyerahkan kajian PPHN pada fraksi parpol, dan kelompok DPD melalui rapat Gabungab MPR yang direncanakan berlangsung awal hingga pertengahan Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com