Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas untuk Ganja Medis

Kompas.com - 01/07/2022, 09:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut, ada wacana pembentukan badan pengawas dalam rapat dengar pendapat umum terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Menurutnya, ada tiga lembaga yang tergabung dalam badan pengawas tersebut.

"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Meluruskan Pemahaman “Legalisasi Ganja untuk Medis”

Dia menjelaskan, ketiga lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri.

"Untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu liar," tuturnya.

Adapun pembentukan badan pengawas ini bakal masuk dalam salah satu pasal revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ada Peluang Penelitian Ganja untuk Medis, Menkes: Regulasinya Akan Segera Dikeluarkan

Sementara itu, kata Desmond, pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait legalisasi ganja untuk medis.

"Mana zat yang harus dikeluarkan (dari narkotika golongan 1) dan mana zat yang harus ditambah. Yang non kimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," imbuh Desmond.

Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat umum terkait legalisasi ganja medis, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Diundang Rapat ke DPR, Santi Warastuti Optimistis soal Aturan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya

Hasilnya, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan dirinya butuh ganja medis demi pengobatan putrinya yang menderita cerebral palsy.

Baca juga: Tak Semua Ganja Medis Aman dalam Pengobatan, Simak Penjelasannya

Dewan juga mengundang Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Santi dkk dalam judicial review UU Narkotika di MK.

Komisi III DPR RI juga menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman.

Beberapa dari anggota Komisi III yang hadir rapat itu secara terbuka mendukung legalisasi ganja medis dan juga memberikan semangat bagi Santi sebagai sesama orangtua yang memahami perasaan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com