Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Ada 45 Tindakan Represif Polisi Saat Aksi Massa, Mayoritas Korban Mahasiswa

Kompas.com - 30/06/2022, 17:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya 45 peristiwa tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa.

Hal itu berdasarkan temuan Kontras dalam periode setahun terakhir, yakni sejak Juli 2021-Juni 2022.

“Terdapat 45 tindakan represif kepolisian yang terjadi saat aksi massa,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kontras: Ada Pola Baru, Polisi Jadi Pelayan Investor

Menurut Rozy, 45 kasus tersebut telah mengakibatkan 67 korban luka, 3 korban tewas, dan 453 korban lainnya ditangkap.

Ia mengatakan, mayoritas korban dari peristiwa itu adalah mahasiswa.

“Mahasiswa masih menjadi korban dengan angka terbanyak yakni 249 orang, diikuti sipil 222 orang, dan aktivis 63 orang,” ucap dia.

Padahal, menurut dia, seharusnya polisi berada di kutub netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia juga mengatakan, polisi cenderung membubarkan aksi unjuk rasa dengan dalih aksi tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.

Menurut Kontras, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, suatu bentuk penyampaian pendapat hanya membutuhkan pemberitahuan kepada kepolisian.

Baca juga: Panglima TNI Harap Aparat Keamanan Tak Represif ke Mahasiswa

Lebih lanjut, sejumlah penanganan aksi massa yang dilakukan pihak Kepolisian di antaranya pembubaran paksa dengan total 24 kasus.

Rozy juga merincikan berbagai tindakan penanganan aksi demo lain, di antaranya intimidasi 3 kasus, pelarangan 1 kasus, bentrokan 1 kasus, penangkapan sewenang-wenang 21 kasus, dan gas air mata 4 kasus.

Lalu, penggunaan water canon 3 kasus, penembakan 8 kasus, dan penganiayaan 9 kasus.

Terhadap setiap tindakan pembubaran atau penanganan aksi demo itu, Rozy menyebutkan, pihak kepolisian kerap menggunakan alasan aksi itu dianggap menimbulkan kericuhan dengan 15 kasus.

Adapun alasan lainnya, yakni dianggap tidak memiliki izin sebanyak 4 kasus, terkait pencegahan pandemi Covid-19 sebanyak 4 kasus.

Baca juga: Pegang Pernyataan Mahfud, BEM SI Minta Aparat Tak Represif terhadap Peserta Demo 11 April

Lalu, dianggap aksi mengandung provokasi ada 6 kasus, tidak memiliki alasan jelas ada 3 kasus, dianggap melewati jam aksi ada 2 kass, serta 3 kasus karena dianggap menghalangi aktivitas dan ketertiban umum.

Kontras berpandangan, rentetan kejadian tersebut menegaskan bahwa kepolisian merupakan institusi utama yang menciptakan situasi runtuhnya kebebasan sipil masyarakat.

”Situasi semacam ini jelas sangat berbahaya, sebab kritik publik kerap kali harus berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan penegakan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com