Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Catat 36 Kasus Polisi Menembak di Luar Hukum, Mayoritas Pelaku Anggota Polres

Kompas.com - 30/06/2022, 16:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya penggunaan senjata api yang tak terukur dalam periode Juli 2021-Juni 2022.

Berdasarkan data Kontras, terdapat 36 kasus penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ada sebanyak 36 peristiwa berkaitan penembakan di luar hukum,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Rozy merincikan bahwa dari peristiwa itu mengakibatkan adanya 44 korban jiwa. Sebanyak 37 tewas dan 7 lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kontras: Implementasi Slogan “Presisi” Polri Masih Belum Ditemukan di Lapangan

Dari data yang dihimpun Kontras, mayoritas pelaku polisi yang melakukan penembakan di luar hukum berasal dari tingkat kepolisian resor (polres).

Sementara itu, ada 6 kasus yang dilakukan oleh polisi di tingkat kepolisian daerah (polda) serta 1 kasus di tingkat kepolisian sektor (polsek).

Selanjutnya, Kontras juga menemukan adanya tindakan kepolisian yang melakukan tembakan kepada orang yang tidak memberikan perlawanan.

“Kami menemukan 6 kasus tindakan kepolisian itu yang menggunakan senjata api itu dilakukan saat korban tanpa perlawanan,” tuturnya.

Baca juga: Kontras: 677 Kekerasan dari Polisi Terjadi dalam Setahun Terakhir

Padahal, aturan soal penggunaan senjata api telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Ia mencontohkan, adanya video viral yang beredar pada Maret 2022, yang menunjukkan kasus begal motor.

Dalam kejadian itu, menurut dia, korban sudah terkapar dan tidak melawan namun masih ditembak oleh oknum polisi.

“Jadi di sini kita bisa ukur bahwa kepolisian dalam menggunakan kekuatan atau dalam konteks ini senjata api itu terkadang tidak sesuai prosedur,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com