Berdasarkan data Kontras, terdapat 36 kasus penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ada sebanyak 36 peristiwa berkaitan penembakan di luar hukum,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Rozy merincikan bahwa dari peristiwa itu mengakibatkan adanya 44 korban jiwa. Sebanyak 37 tewas dan 7 lainnya mengalami luka-luka.
Dari data yang dihimpun Kontras, mayoritas pelaku polisi yang melakukan penembakan di luar hukum berasal dari tingkat kepolisian resor (polres).
Sementara itu, ada 6 kasus yang dilakukan oleh polisi di tingkat kepolisian daerah (polda) serta 1 kasus di tingkat kepolisian sektor (polsek).
Selanjutnya, Kontras juga menemukan adanya tindakan kepolisian yang melakukan tembakan kepada orang yang tidak memberikan perlawanan.
“Kami menemukan 6 kasus tindakan kepolisian itu yang menggunakan senjata api itu dilakukan saat korban tanpa perlawanan,” tuturnya.
Padahal, aturan soal penggunaan senjata api telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Ia mencontohkan, adanya video viral yang beredar pada Maret 2022, yang menunjukkan kasus begal motor.
Dalam kejadian itu, menurut dia, korban sudah terkapar dan tidak melawan namun masih ditembak oleh oknum polisi.
“Jadi di sini kita bisa ukur bahwa kepolisian dalam menggunakan kekuatan atau dalam konteks ini senjata api itu terkadang tidak sesuai prosedur,” tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/16051461/kontras-catat-36-kasus-polisi-menembak-di-luar-hukum-mayoritas-pelaku