Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Implementasi Slogan “Presisi” Polri Masih Belum Ditemukan di Lapangan

Kompas.com - 30/06/2022, 15:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, implementasi slogan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) “Presisi”, masih tidak optimal.

Adapun sejak kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Bhayangkara merilis slogan "Presisi" yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan.

"Sayangnya kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang berkaitan slogan atau perpanjangan dari slogan tersebut, itu tidak kami temukan di lapangan," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat 2 PNS Polri Jadi Setara Brigjen, Pertama Kali dalam Sejarah Polri

Kontras mengeluarkan laporan tentang Polri dalam setahun terakhir, sejak periode Juli 2021 sampai Juni 2022. Laporan itu berjudul 'Persisi: Perbaikan Palsu Institusi Polisi.'

Dalam laporan itu, Kontras mencatat sejumlah catatan terhadap Polri, di antaranya masih adanya kultur kekerasan di instansi Korps Bhayangkara.

Tercatat, ada 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian yang mengakibatkan 59 orang meninggal dunia, 928 orang luka-luka, serta 1.240 orang ditangkap secara sewenang-wenang.

Dari temuan terkait peristiwa kekerasan itu, Kontras menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di antaranya penembakan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang.

Baca juga: Polri Dapat Predikat WTP Sembilan Kali Berturut-turut dari BPK

Bahkan Rivanlee, juga menyingugng soal penggunaaan senjata api dalam satu tahun belakangan. Dari situ tercatat 36 peristiwa penembakan di luar hukum yang dilakukan Kepolisian.

Kontras, lanjut dia, menyatakan bahwa peristiwa penembakan di luar hukum dalam setahun terakhir itu tidak terukur.

Padahal, ketentuannya sudah jelas dituangan melalui Perkap 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Mengingat dalam pengunaan senjata api polisi kerap megggunakan alasan diskresi yang ada di undang-undang Polri, namun dimaknai secara multitafsir,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com