JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, implementasi slogan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) “Presisi”, masih tidak optimal.
Adapun sejak kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Bhayangkara merilis slogan "Presisi" yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan.
"Sayangnya kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang berkaitan slogan atau perpanjangan dari slogan tersebut, itu tidak kami temukan di lapangan," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat 2 PNS Polri Jadi Setara Brigjen, Pertama Kali dalam Sejarah Polri
Kontras mengeluarkan laporan tentang Polri dalam setahun terakhir, sejak periode Juli 2021 sampai Juni 2022. Laporan itu berjudul 'Persisi: Perbaikan Palsu Institusi Polisi.'
Dalam laporan itu, Kontras mencatat sejumlah catatan terhadap Polri, di antaranya masih adanya kultur kekerasan di instansi Korps Bhayangkara.
Tercatat, ada 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian yang mengakibatkan 59 orang meninggal dunia, 928 orang luka-luka, serta 1.240 orang ditangkap secara sewenang-wenang.
Dari temuan terkait peristiwa kekerasan itu, Kontras menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di antaranya penembakan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang.
Baca juga: Polri Dapat Predikat WTP Sembilan Kali Berturut-turut dari BPK
Bahkan Rivanlee, juga menyingugng soal penggunaaan senjata api dalam satu tahun belakangan. Dari situ tercatat 36 peristiwa penembakan di luar hukum yang dilakukan Kepolisian.
Kontras, lanjut dia, menyatakan bahwa peristiwa penembakan di luar hukum dalam setahun terakhir itu tidak terukur.
Padahal, ketentuannya sudah jelas dituangan melalui Perkap 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Mengingat dalam pengunaan senjata api polisi kerap megggunakan alasan diskresi yang ada di undang-undang Polri, namun dimaknai secara multitafsir,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.