Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diharapkan Pecat Brotoseno lewat PK Putusan Sidang Etik

Kompas.com - 29/06/2022, 22:00 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sebagai polisi dalam sidang etik peninjauan kembali.

Hal itu disampaikannya menanggapi pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) oleh Polri.

“Saya berharap Brotoseno diberhentikan dalam sidang PK. Polisi yang telah dijatuhi pidana hukum tetap apalagi terkait pidana korupsi tidak layak (bekerja) lagi sebagai anggota Polri,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri

Dalam pandangan Zaenur, Brotoseno yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tak layak lagi bekerja sebagai aparat penegak hukum.

Sebab, perilaku korupsi bukan tindak pidana biasa, namun dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ia pun mengapresiasi langkah Polri membentuk KKEP KP sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat.

“Ini satu keputusan tepat, karena putusan kode etik Brotoseno itu ternyata melukai rasa keadilan masyarakat. Karena eks terpidana korupsi masih dipertahankan sebagai anggota Polri,” sebut dia.

Terakhir, Zaenur mengaku puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan KKEP PK.

Aturan itu dapat menjadi dasar hukum guna menilik kembali berbagai putusan etik Polri yang dinilai bermasalah.

“Misalnya putusan kode etik yang tidak memperhatikan asas-asas seperti kepantasan, dan kelayakan. Apalagi untuk hal-hal yang sangat jelas pelanggaran kode etiknya, yaitu melakukan korupsi,” imbuhnya.

Diketahui informasi Brotoseno masih bekerja sebagai anggota polisi aktif diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Padahal ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Brotoseno menerima suap sejumlah Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10.000.000.

Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi

Atas perbuatannya itu Brotoseno divonis pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 14 Juni 2017.

Polri menyampaikan Brotoseno telah menjalani sidang etik pada 13 Oktober 2020.

Sidang etik itu memutuskan Brotoseno tidak dipecat karena keterlibatannya menerima suap, namun hanya diberi sanksi demosi serta pemindahtugasan jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com