Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi

Kompas.com - 29/06/2022, 21:43 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengapresiasi langkap Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Adapun KKEP PK itu dibentuk untuk meninjau kembali putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno pada 2020 lalu.

“Ini satu keputusan tepat, karena putusan kode etik Brotoseno itu ternyata melukai rasa keadilan masyarakat. Karena eks terpidana korupsi masih dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Ia berharap pembentukan KKEP PK yang akan melakukan proses peninjauan kembali putusan etik itu dapat berujung pada pemberhentian Brotoseno.

Baca juga: Polri Resmi Bentuk KKEP Peninjauan Kembali, Brotoseno Segera Disidang

Pasalnya, sebagai aparat penegak hukum, Brotoseno tak hanya terlibat tindak pidana biasa, tapi kasus korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Saya berharap Brotoseno diberhentikan dalam sidang PK. Polisi yang telah dijatuhi pidana hukum tetap apalagi terkait pidana korupsi tidak layak (bekerja) lagi sebagai anggota Polri,” jelas dia.

Zaenur menilai pembuatan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan KKEP PK adalah salah satu terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, aturan itu juga bisa digunakan untuk meninjau kembali putusan sidang etik Polri yang dinilai bermasalah.

“Misalnya putusan kode etik yang tidak memperhatikan asas-asas seperti kepantasan, dan kelayakan. Apalagi untuk hal-hal yang sangat jelas pelanggaran kode etiknya, yaitu melakukan korupsi,” pungkas dia.

Diketahui AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dalam penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis sejumlah Rp 10.000.000.

Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri

Akibat perbuatannya itu, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 14 Juni 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setelah bebas dari penjara ia diketahui kembali bekerja sebagai polisi aktif. Itu diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Polri menegaskan, pada 13 Oktober 2020, Brotoseno telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi demosi serta pemindahtugasan jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com