JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengaku tak kenal Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) atau E-KTP.
"Enggak, mana saya tahu Tannos di mana, saya enggak pernah ketemu," ujar Gamawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Ia selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi Tannos. "Sejak sebelum tender (E-KTP) sampai sekarang enggak pernah ketemu," ucap Gamawan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi Kasus E-KTP
Terkait pemeriksaan hari ini, Gamawan mengaku hanya dikonfirmasi soal komunikasinya dengan mantan kader Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Penyidik, kata dia, menanyakan perkenalannya dengan anggota DPR RI 2014-2019 itu.
"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata Gunawan.
"Menanyakan kenal, pernah ketemu atau enggak, ada komunikasi enggak. Itu saja," ucap dia.
Berdasarkan pentauan Kompas.com, Gamawan keluar dari Kantor KPK pada pukul 14.00 WIB dari kedatangannya sekitar pukul 10.11 WIB.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengenakan kemeja hitam lengan pendek, memakai masker, dan kacamata.
KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Februari.
Baca juga: KPK Terima Pemulihan Aset Kasus E-KTP Senilai Rp 86 Miliar dari US Marshall
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Adapun Isnu dan Husni ditetapkan sebagai tersangka bersama Miryam S Haryani dan Paulus Tannos pada Agustus 2019.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca juga: KPK Belum Temukan Cukup Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Kasus Korupsi E-KTP
Selain itu, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, ada pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.