"Misalnya, ia mengatakan kalau sudah sembuh akan membeli sepeda motor baru dan kalau sudah sembuh akan mengadakan misa di rumah dengan mengundang Romo (pastor)," tuturnya.
Namun, keceriaan Yeni itu tak berlangsung lama. Pada 19 Februari 2017, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Fidelis karena kedapatan menanam 39 batang pohon ganja di rumahnya. Fidelis pun ditahan oleh BNN Kabupaten Sanggau.
Ekstrak ganja untuk Yeni dimusnahkan. Artinya, pengobatan ganja untuk Yeni berakhir.
Dari situ, kondisi Yeni yang semula sempat membaik mengalami kemunduran. Ia kembali mengalami sulit tidur dan nafsu makannya turun.
Luka-luka di tubuh Yeni kembali terbuka, bahkan muncul di tempat baru. Perut Yeni juga perlahan bengkak.
Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi kondisinya tak juga membaik.
Akhirnya, pada 25 Maret 2017 atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN, Yeni mengembuskan napas terakhir.
Baca juga: Mengingat Kisah Ibu Musa dan Fidelis dalam Perjuangan Legalisasi Ganja Medis...
"Hanya Fidelis yang tahu bagaimana cara merawat istrinya itu sehingga ketika dia ditahan, kami keluarga juga tidak bisa berbuat banyak. Karena selama ini semuanya dia lakukan sendiri cara perawatannya, termasuk mengatur suhu di kamar," kata Yohana.
Sementara itu, kasus hukum Fidelis terus bergulir. Pada Agustus 2017, dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
Oleh majelis hakim, perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kala itu, Fidelis mengaku kecewa atas vonisnya. Penjara sekalipun tak mampu mengembalikan nyawa istri tercintanya.
"Saya kecewa, karena toh istri saya nyawanya tak terselamatkan," kata Fidelis dengan suara berat menahan tangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, 2 Agustus 2017.
Baca juga: Akhir Perjuangan Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja, Fidelis Bebas dari Penjara
Kisah ini sempat mengundang perhatian dan simpati publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyesalkan pemidanaan terhadap Fidelis.
Namun demikian, Fidelis tetap menjalani hukumannya hingga bebas 9 bulan setelah ditahan atau pada 16 November 2017.