Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kisah Ibu Musa dan Fidelis dalam Perjuangan Legalisasi Ganja Medis...

Kompas.com - 29/06/2022, 10:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana legalisasi ganja medis di Indonesia kembali mengemuka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku akan mengkaji hal tersebut seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bahkan meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Langkah-langkah ini ditempuh merespons upaya Santi Warastuti, seorang ibu yang putrinya mengidap cerebral palsy, yang kini tengah mengajukan gugatan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena penyakitnya, putri Santi membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja. Namun, karena UU Nomor 35 Tahun 2009 melarang penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.

Baca juga: Mengenal Pasal tentang Larangan Ganja Medis di UU Narkotika yang Digugat ke MK

Hampir 2 tahun sejak gugatan diajukan, MK tak kunjung memutus perkara ini. Akhirnya, Santi melakukan aksi membawa poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022).

Aksi ini lantas viral di media sosial dan berujung pada terbukanya kembali wacana legalisasi ganja medis di Indonesia.

Wacana legalisasi ganja medis memang sempat beberapa kali mengemuka. Selain Santi, kisah Dwi Pertiwi dan putranya Musa IBN Hassan Pedersen, juga kisah Fidelis Arie Sudewarto dan istrinya Yeni Riawati, pernah melambungkan wacana legalisasi ini.

Musa dan Yeni kini telah berpulang karena penyakit yang mereka derita. Namun, kisah keduanya patut dikenang dalam perjuangan legalisasi ganja medis yang hingga kini belum berakhir.

Kisah Dwi Pertiwi dan Musa

Dwi Pertiwi merupakan ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen, anak laki-laki berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy.

Bersama Santi Warastuti, Dwi Pertiwi mengajukan gugatan uji materi UU Narkotika ke MK pada November 2020.

Sama dengan Santi, lewat gugatan uji materi ini, Dwi ingin mengupayakan pengobatan ganja demi kesembuhan putranya.

Musa mulanya mengalami pneumonia ketika bayi. Namun, karena terdapat kekeliruan dalam diagnosa dan pengobatannya, penyakit tersebut berkemnang menjadi meningitis yang menyerang otak.

Untuk berjuang melawan penyakitnya, Musa menjalani fisioterapi dan obat-obatan antikejang. Namun, langkah tersebut tak membuat kondisi Musa membaik.

Baca juga: Pro Kontra Upaya Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia

Dwi Pertiwi lantas mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Dalam beberapa kasus di luar negeri, anak-anak yang menderita cerebral palsy dapat sembuh karena pengobatan ganja.

Beberapa penelitian dan jurnal ilmiah juga pernah membuktikan bahwa ganja mampu mengobati anak yang mengidap cerebral palsy.

Atas dasar itulah, Dwi Pertiwi ingin MK membatalkan larangan penggunaan ganja medis yang tertuang dalam UU Narkotika.

Namun, belum sampai mendapatkan pengobatan ganja, Musa akhirnya meninggal dunia. Putra Dwi Pertiwi itu mengembuskan napas terakhir sebulan setelah gugatan ke MK diajukan tepatnya 26 Desember 2020.

Fidelis dan istrinya

Sebelum Dwi Pertiwi dan Musa, kisah Fidelis Arie Sudewarto dan istrinya, Yeni Riawati, lebih dulu menghebohkan publik pada awal 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com