Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Adam Deni atas Vonis 4 Tahun Terkait Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Kompas.com - 29/06/2022, 10:01 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni menunjukkan kekecewaannya kala mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), majelis hakim menyatakan Adam terbukti bersalah telah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas

Hakim Ketua Rudi Kindarto menyebut semua unsur dalam dakwaan terbukti.

Adam dan seorang terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari lantas divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan rompi tahanan merah, Adam menyatakan bakal mengajukan banding hingga lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bandingkan dengan kasus korupsi

Meski pidana penjara yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adam masih merasa vonis itu terlalu berat.

Ia lantas membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK

“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang persidangan.

Ia mengeklaim, tindakannya mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni adalah upaya warga negara untuk membongkar praktik korupsi.

“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? (Tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.

Alasan itu pula yang membuat Adam mengajukan banding atas putusannya.

Adam kemudian menuding bahwa vonisnya merupakan pesanan. Ia pun segera meminta kuasa hukumnya membuat surat kuasa untuk melapor pada KPK.

“Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” jelasnya.

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambung dia.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding

Alasan hakim ringankan hukuman

Di sisi lain, hakim Rudi mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Adam dan Dwita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com