Tak hanya peradilan umum, arbitrase juga merupakan penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan khusus, seperti pengadilan agama.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mendefinisikan ulang arti arbitrase.
Pasal 59 Ayat 1 berbunyi, “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dengan arbitrase diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter, yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa.
Syarat utama bagi proses arbitrase, yakni kewajiban para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase serta menyepakati hukum dan tata cara untuk penyelesaian sengketa mereka.
Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa yang hasilnya tergantung pada iktikad baik pihak bersengketa, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengikat para pihak.
Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Referensi: