Salin Artikel

Apa Itu Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi?

KOMPAS.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, sengketa atau permasalahan terkadang tidak bisa terhindarkan.

Perbedaan pendapat dan kepentingan sering menjadi penyebab terjadinya sengketa.

Untuk menyelesaikan sengketa, salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pihak yang bersengketa adalah penyelesaian dengan proses nonlitigasi.

Apa itu penyelesaian sengketa nonlitigasi?

Pengertian dan jenis penyelesaian sengketa nonlitigasi

Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.

Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.

Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif juga dapat dihindari.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dengan begitu, merujuk pada undang-undang ini, alternatif penyelesaian sengketa merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan.

Alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi:

  • Konsultasi: tindakan yang bersifat personal antara pihak yang disebut dengan klien dan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut;
  • Negosiasi: penyelesaian sengketa melalui diskusi atau musyawarah secara langsung antara pihak yang bersengketa;
  • Mediasi: penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator sebagai penengah;
  • Konsiliasi: upaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut konsiliator
  • Penilaian ahli: upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk ahli yang relevan untuk memberikan pendapatnya terhadap sengketa yang terjadi.

Hasil penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang dilaksanakan dengan iktikad baik para pihak bersengketa.

Arbitrase

Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Tak hanya peradilan umum, arbitrase juga merupakan penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan khusus, seperti pengadilan agama.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mendefinisikan ulang arti arbitrase.

Pasal 59 Ayat 1 berbunyi, “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dengan arbitrase diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter, yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa.

Syarat utama bagi proses arbitrase, yakni kewajiban para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase serta menyepakati hukum dan tata cara untuk penyelesaian sengketa mereka.

Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa yang hasilnya tergantung pada iktikad baik pihak bersengketa, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengikat para pihak.

Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2017. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
  • UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/01350091/apa-itu-penyelesaian-sengketa-nonlitigasi

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke