KOMPAS.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, sengketa atau permasalahan terkadang tidak bisa terhindarkan.
Perbedaan pendapat dan kepentingan sering menjadi penyebab terjadinya sengketa.
Untuk menyelesaikan sengketa, salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pihak yang bersengketa adalah penyelesaian dengan proses nonlitigasi.
Apa itu penyelesaian sengketa nonlitigasi?
Baca juga: Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.
Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.
Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif juga dapat dihindari.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan begitu, merujuk pada undang-undang ini, alternatif penyelesaian sengketa merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan.
Alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi:
Hasil penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang dilaksanakan dengan iktikad baik para pihak bersengketa.
Baca juga: Pemerintah Gugat Putusan Arbitrase Satelit Kemenhan, Kejagung: Ada Tipu Muslihatnya
Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Tak hanya peradilan umum, arbitrase juga merupakan penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan khusus, seperti pengadilan agama.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mendefinisikan ulang arti arbitrase.
Pasal 59 Ayat 1 berbunyi, “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dengan arbitrase diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter, yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa.
Syarat utama bagi proses arbitrase, yakni kewajiban para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase serta menyepakati hukum dan tata cara untuk penyelesaian sengketa mereka.
Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa yang hasilnya tergantung pada iktikad baik pihak bersengketa, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengikat para pihak.
Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.