Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas

Kompas.com - 28/06/2022, 07:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Ambika MA Shan, majikan yang diduga menyiksa mendiang tenaga kerja Indonesia Adelina Lisao pada 2018 menyulitkan proses untuk mengupayakan keadilan bagi korban.

"Kasus ini menjadi preseden buruk untuk upaya meraih keadilan bagi korban," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Bahkan menurut Wahyu, keputusan itu bisa berdampak luas dan dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas terhadap pelaku penyiksaan kepada tenaga kerja migran.

"Putusan pengadilan menjadi alat impunitas bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia," ujar Wahyu.

Dia juga menganjurkan pemerintah Indonesia bersikap tegas terkait keputusan mahkamah Malaysia itu, karena dampaknya akan berimbas kepada para pekerja migran perempuan lain dari Indonesia.

Baca juga: Majikan Adelina Lisao Divonis Bebas, Presiden dan Gubernur NTT Didesak Moratorium PMI ke Malaysia

"Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan nota diplomatik memprotes putusan tersebut," ujar Wahyu.

Perwakilan Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, turut menyesalkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia dalam kasus Adelina.

Menurut dia, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan pembebasan Ambika dari segala dakwaan, setelah dia diduga menyiksa sehingga menyebabkan Adelina wafat.

"Ini adalah miscarriage of justice (kegagalan mencapai tujuan hukum). Apa pun alasannya, kekerasan sehingga mengakibatkan kematian seorang manusia adalah perlakuan pidana," ujar Alex yang merupakan warga Malaysia.

Alex juga menyesalkan keputusan Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun yang memerintahkan supaya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengupayakan lagi langkah hukum lanjutan dengan alasan kekurangan bukti.

Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao

Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan pada 24 Juni 2022 untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha melalui pesan singkat pada Sabtu (25/6/2022) lalu.

Baca juga: Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com