JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus Adelina Lisao, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat disiksa majikannya, Ambika, tidak cermat dan tidak serius.
Adapun Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan Ambika.
Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata
Hal itu berdasarkan pemantauan pihak Kemlu, KBRI Kuala Lumpur, maupun KJRI Penang saat melakukan pengajuan tuntutan sejak awal proses persidangan kasus majikan Adelina berlangsung.
“Dalam konteks tersebut, kita melihat bahwa jaksa tidak cermat dan juga tidak serius,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha dalam diskusi virtual, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan
Kendati demikian, Judha tidak dapat membeberkan secara rinci soal teknis pengajuan tuntutan JPU di Malaysia yang dinilai tidak serius dan tidak cermat itu.
Judha menjelaskan, pihak KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Penang, sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, telah menunjuk retainer lawyer atau pengacara sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
Pengacara bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang secara khusus ditunjuk untuk memonitor proses persidangan tersebut.
“Karena yang berperkara dalam hal ini yang melakukan penuntutan adalah JPU, kita bukan beracara di sana, namun sebagai pihak yang concern dalam kasus ini kita bisa menunjuk pengacara untuk memonitor dan memantau proses persidangan,” ucapnya.
Baca juga: Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan
Judha juga menyampaikan kekecewaan terhadap hasil dari putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Adelina. Ia menilai putusan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Pihaknya juga telah menghubungi pihak keluarga Adelina, yakni ibunya, terkait perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah juga akan mendorong pengajuan gugatan perdata setelah hasil putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia itu.
Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan
Nantinya, kata Judha, pihak Kemlu akan mendukung dan memfasilitasi keinginan keluarga dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami telah menghubungi ibu dari almarhumah Adelina melalui komunikasi telepon, menyampaikan hasil putusan dan kemudian juga langkah-langkah selanjutnya yang bisa diambil sesuai dengan keinginan keluarga,” tuturnya.
Diketahui, pada Kamis (24/6/2022), hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.