Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas

Kompas.com - 28/06/2022, 07:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Ambika MA Shan, majikan yang diduga menyiksa mendiang tenaga kerja Indonesia Adelina Lisao pada 2018 menyulitkan proses untuk mengupayakan keadilan bagi korban.

"Kasus ini menjadi preseden buruk untuk upaya meraih keadilan bagi korban," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Bahkan menurut Wahyu, keputusan itu bisa berdampak luas dan dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas terhadap pelaku penyiksaan kepada tenaga kerja migran.

"Putusan pengadilan menjadi alat impunitas bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia," ujar Wahyu.

Dia juga menganjurkan pemerintah Indonesia bersikap tegas terkait keputusan mahkamah Malaysia itu, karena dampaknya akan berimbas kepada para pekerja migran perempuan lain dari Indonesia.

Baca juga: Majikan Adelina Lisao Divonis Bebas, Presiden dan Gubernur NTT Didesak Moratorium PMI ke Malaysia

"Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan nota diplomatik memprotes putusan tersebut," ujar Wahyu.

Perwakilan Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, turut menyesalkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia dalam kasus Adelina.

Menurut dia, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan pembebasan Ambika dari segala dakwaan, setelah dia diduga menyiksa sehingga menyebabkan Adelina wafat.

"Ini adalah miscarriage of justice (kegagalan mencapai tujuan hukum). Apa pun alasannya, kekerasan sehingga mengakibatkan kematian seorang manusia adalah perlakuan pidana," ujar Alex yang merupakan warga Malaysia.

Alex juga menyesalkan keputusan Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun yang memerintahkan supaya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengupayakan lagi langkah hukum lanjutan dengan alasan kekurangan bukti.

Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao

Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan pada 24 Juni 2022 untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha melalui pesan singkat pada Sabtu (25/6/2022) lalu.

Baca juga: Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat

Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum telah berakhir.

Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.

Dia mengatakan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina. Namun, pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.

Adapun Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

(Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com