KOMPAS.com – Berbagai peraturan dibuat pemerintah untuk mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Di tingkat pusat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk mengatur minuman ini.
Aturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di tingkat daerah, ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.
Aturan pada setiap daerah pun berbeda-beda.
Berikut beberapa Perda tentang minuman beralkohol.
Baca juga: Hukum Minum Alkohol di Indonesia
Contoh Perda minuman beralkohol pertama adalah Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.
Melalui peraturan ini, pemerintah provinsi Papua melarang seluruh aktivitas produksi dan jual beli minuman beralkohol.
Setiap orang, badan hukum perdata atau pelaku kegiatan usaha dilarang memasukan, mendistribusikan, dan menjual minuman beralkohol semua golongan, baik golongan A, B maupun C.
Selain itu, setiap orang atau badan hukum perdata juga dilarang memproduksi minuman beralkohol dari semua golongan dan minuman alkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami, serta yang dibuat dengan cara racikan atau oplosan.
Tak hanya memproduksi, pemerintah provinsi Papua pun melarang masyarakat untuk mengonsumsi minuman beralkohol, apapun jenisnya.
Pasal 8 berbunyi, “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”
Terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar peraturan ini, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Selain Papua, provinsi yang melarang minuman beralkohol adalah Aceh.
Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh mengaplikasikan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.