KOMPAS.com – Berbagai peraturan dibuat pemerintah untuk mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Di tingkat pusat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk mengatur minuman ini.
Aturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di tingkat daerah, ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.
Aturan pada setiap daerah pun berbeda-beda.
Berikut beberapa Perda tentang minuman beralkohol.
Perda Provinsi Papua
Contoh Perda minuman beralkohol pertama adalah Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.
Melalui peraturan ini, pemerintah provinsi Papua melarang seluruh aktivitas produksi dan jual beli minuman beralkohol.
Setiap orang, badan hukum perdata atau pelaku kegiatan usaha dilarang memasukan, mendistribusikan, dan menjual minuman beralkohol semua golongan, baik golongan A, B maupun C.
Selain itu, setiap orang atau badan hukum perdata juga dilarang memproduksi minuman beralkohol dari semua golongan dan minuman alkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami, serta yang dibuat dengan cara racikan atau oplosan.
Tak hanya memproduksi, pemerintah provinsi Papua pun melarang masyarakat untuk mengonsumsi minuman beralkohol, apapun jenisnya.
Pasal 8 berbunyi, “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”
Terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar peraturan ini, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Qanun provinsi Aceh
Selain Papua, provinsi yang melarang minuman beralkohol adalah Aceh.
Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh mengaplikasikan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
Pelarangan minuman beralkhohol tertuang dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau khamar dan sejenisnya akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk sebanyak 40 kali.
Sementara bagi orang atau badan hukum/badan usaha yang memproduksi menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan, dan mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya diancam dengan kurungan selama tiga hingga satu tahun dan denda sebesar Rp 25 juta sampai Rp 75 juta.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Di beberapa daerah di Indonesia, minuman beralkohol diatur dan diperuntukkan untuk acara tertentu. Namun, alkohol yang dibolehkan merupakan minuman tradisional lokal.
Salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal dengan minuman tradisional beralkoholnya, seperti arak, sopi, moke, dan lain sebagainya.
Di provinsi ini, minuman alkohol diatur salah satunya dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas NTT.
Berdasarkan peraturan ini, minuman tradisional beralkohol yang diproduksi oleh masyarakat harus dijual kepada orang/badan hukum/lembaga berbadan hukum yang melakukan destilasi atau penyulingan untuk dilakukan pemurnian dan standarisasi.
Selain hotel, bar dan restoran, minuman tradisional beralkohol juga dijual di minimarket, supermarket, toko pengecer lainnya, atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Minuman tradisional beralkhohol yang dijual selain di hotel, bar dan restoran hanya dibolehkan untuk:
Penjualan minuman tradisional beralkohol yang telah dimurnikan dan berstandar nasional hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada penjual.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/03150031/perda-tentang-minuman-beralkohol