JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.
Adapun Kejagung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus tersebut.
Pertama yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES). Kedua, mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Kasus Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda
Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di maskapai Garuda yang ditangani Kejagung menyebabkan kerugian sekitar Rp 8,8 triliun.
Kejadian tindak pidana korupsi itu tersebut terjadi sekitar tahun 2011 sampai 2021.
Menurutnya, Emirsyah Satar dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan adanya kejadian korupsi itu karena terjadi di saat masa kepemimpinan mereka.
"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur," ucap dia.
Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.