JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut dugaan kasus korupsi ini terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar.
Merepons ini, Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan mengaku belum menegtahui informasi rinci soal kasus yang menyeret nama kliennya itu.
“Karena yang pasti tentang pengadaan ATR itu sudah dalam dakwaan KPK dan diadili dan dihukum,” ujar Luhut saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Adapun Emirsyah merupakan terpidana suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Baca juga: Kejagung Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda di Bawah Kepemimpinan Emirsyah Satar
Ia mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Menurut dia, jika kasus tersebut sama, akan merujuk ke asas hukum ne bis in idem atau melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan.
“Sekarang sedang menjalani hukumannya di Sukamiskin. Kalau sama maka ne bis in idem. Sudah selesai karena sudah dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Luhut mengaku tidak mengetahui bahwa kliennya sudah sempat diambil keterangan oleh tim penyidik Kejagung dalam kasus ini.
Luhut berharap asas praduga tak bersalah harus tetap diutamakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung ini.
“Berharap prosesnya tetap baiklah sesuai prinsip hukum yang ada. Asas praduga tidak bersalah kiranya tetap jadi acuan dengan menghormati hak terperiksa sesuai hukum acara pidana,” tuturnya.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?
Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejagung RI pada Selasa (11/1/2022) kemarin.
Adapun bukti yang diserahkan, menurut dia, bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyewaan pesawat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Kejagung, ditemukan adanya dugaan mark up sewa pesawat dan manipulasi data dalam kasus ini.
"Mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.