Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Catat 50 Tindak Kekerasan yang Dilakukan Aparat dalam Setahun

Kompas.com - 27/06/2022, 11:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat negara jadi aktor utama penyiksaan terhadap warga negara dalam setahun terakhir.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terjadi 50 tindak penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Polri, TNI, dan sipir selama periode Juni 2021-Mei 2022.

"Kasus penyiksaan tersebut telah menimbulkan sebanyak 144 korban dengan rincian 126 korban luka-luka dan 18 tewas," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan pers berkaitan dengan Hari Antipenyiksaan Internasional, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Dibacok Aparat Desa, Berawal Korban Dituding Pelaku Lempar Rumahnya

Kepolisian menjadi institusi dengan laporan jumlah penyiksaan tertinggi, yakni 31 kasus. Dari jumlah itu, 13 korban meninggal dunia dan 85 orang luka-luka akibat mengalami penyiksaan saat ditahan.

Fatia mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah terkait dengan peristiwa penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Kepolisian, TNI, sipir masih menormalisasi tindakan penyiksaan dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal institusi," ujar dia.

"Sehingga, kami menilai bahwa Negara merupakan aktor utama dibalik berlanjutnya praktik penyiksaan yang terjadi di Indonesia," tambah Fatia.

Baca juga: Anggota KKB yang Menyamar dan Hendak Tembak Aparat Tewas dalam Kontak Senjata

Normalisasi atas tindak penyiksaan ini membuatnya jadi pola yang cenderung berulang.

KontraS mendesak para institusi di atas supaya mengevaluasi diri secara menyeluruh, bahkan melibatkan pengawasan eksternal dari lembaga independen.

"Institusi terkait seperti Polri, TNI dan Lembaga Pemasyarakatan juga harus memastikan anggotanya yang terlibat kasus penyiksaan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang transparan serta dapat diakses oleh publik," jelas Fatia.

Hal senada juga sebelumnya disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menganggap bahwa data korban penyiksaan di Indonesia kemungkinan jauh lebih besar ketimbang yang tercatat.

Baca juga: Hukuman yang Belum Buat Kapok Koruptor dan Kritik soal Kepekaan Aparat

LPSK mencatat, sedikitnya terjadi 13 kasus penyiksaan yang masuk ke LPSK pada 2020, 28 kasus pada 2021, dan 13 kasus hanya dalam kurun Januari-Mei 2022.

"Tahapan penyiskaan yang kami analisis, yang masuk ke LPSK, itu memang yang tertinggi pada tahap penangkapan. Kedua, ketika ada penyelidikan. Ketiga, justru di luar proses hukum, ini juga mengejutkan kita. Baru, keempat, dalam masa tahanan," jelas Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (24/6/2022).

"Siapa aktornya? Aktor/pelaku dari penyiksaan itu pertama memang pejabat atau penyelenggara negara. Kita punya data beberapa terkait itu. Kedua, aparatur. Ketiga, pejabat publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com